Dark/Light Mode

Diatur Edaran 3 Menteri

Jadwal Sekolah Selama Ramadan: Libur di Awal dan Akhir, 6-25 Maret Tetap Masuk

Selasa, 21 Januari 2025 17:54 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti berbincang dengan siswa SD. (Foto: Instagram Abdul Muti)
Mendikdasmen Abdul Muti berbincang dengan siswa SD. (Foto: Instagram Abdul Muti)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/329/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Regulasi itu akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.

“Dengan demikian, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama Bulan Ramadan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/2025).

Baca juga : Pasar Rakyat di Oslo di Saat Akhir Tahun

Isi Surat Edaran Bersama ini sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Isinya mencakup dua hal.

Pertama, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Dengan kata lain, di awal Ramadan, sekolah diliburkan.

Kedua, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Dengan kata lain, siswa tetap masuk sekolah.

Baca juga : Di Bawah Kepemimpinan Menteri Erick, Iklim Kendaraan Listrik di Jakarta Terus Meningkat

Adapun tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.

“Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujar Abdul Mu'ti.

Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah. Pertama, menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dipedomani sekolah. Kedua, menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.