Dark/Light Mode

Anggaran Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Cair Sebelum Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 14:28 WIB
Dirjen Pendidikan Islam, Amin Suyitno (Foto: Dok. Kemenag)
Dirjen Pendidikan Islam, Amin Suyitno (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar baik bagi guru madrasah datang dari Kementerian Agama (Kemenag). Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari-Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran.

Dirjen Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," terang Suyitno, di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca juga : Tunjangan Guru ASN Ditransfer Langsung: Aksi Nyata Prabowo Sejahterakan Guru

Dia melanjutkan, ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara, tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp 1.500.000 terlebih dahulu.

"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp 500 ribu bagi guru madrasah non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA (Peraturan Menteri Agama) tentang pembayaran TPG," terang Suyitno.

Baca juga : DKI Pulihkan Jumlah Penerima KJP Jadi 705.000 Siswa, Cair Sebelum LebaranĀ 

Peningkatan TPG bagi guru non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan, TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
  2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing. Thobib mengatakan, pihaknya telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Baca juga : Cadangan Devisa RI Turun Ke Rp 2.521,7 T Di Akhir Februari 2025

Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan hal berikut:

  • Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
  • Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
  • Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

"Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.