Dark/Light Mode

Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan RA Non-ASN Cair Juni Ini

Rabu, 7 Mei 2025 14:58 WIB
Menag Nasaruddin Umar (Foto: Dok. Kemenag)
Menag Nasaruddin Umar (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta dan raudhatul athfal (RA) atau taman kanan-kanan Islami, yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester). 

Baca juga : Menhan Minta Tunjangan Operasi Prajurit TNI Dan ASN Naik 75 Persen

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi concern Presiden Prabowo. Salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," ucap Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN madrasah dan RA calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. :Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Baca juga : Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. "Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," terangnya.

Berikut kriteria guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;
  3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. ⁠Berstatus guru tetap Yayasan (GTY) atau guru tidak tetap yayasan (GTTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
  8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
  9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;
  10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);
  11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
  13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
  14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.