Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Parpol Kecil Jangan Putus Asa, Disertasi Ini Tawarkan Jalan Keluar ke Parlemen
Rabu, 10 Juni 2026 21:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mendapat perspektif baru dari kalangan akademisi.
Dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Rani Purwanti Kemalasari menawarkan gagasan rekonstruksi pengaturan parliamentary threshold yang dinilai mampu menyeimbangkan kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan representasi politik.
Melalui disertasi berjudul "Rekonstruksi Pengaturan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan", Rani mengkaji secara mendalam posisi parliamentary threshold dalam sistem pemilu Indonesia.
Mulai dari landasan filosofis, implementasi, hingga formulasi ideal yang dapat diterapkan menjelang Pemilu 2029.
Rani, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Mercu Buana, menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menjalankan kedaulatan tersebut melalui mekanisme demokrasi perwakilan, salah satunya melalui pemilihan umum.
Sejak era Reformasi 1998, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional dengan sistem kepartaian multipartai yang membuka ruang partisipasi politik secara luas.
Namun, sistem multipartai juga menghadirkan tantangan berupa fragmentasi politik di parlemen yang berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pembentuk undang-undang menghadirkan parliamentary threshold sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian sekaligus penguatan sistem presidensial.
"Secara konseptual, parliamentary threshold memiliki fungsi strategis untuk mendukung stabilitas pemerintahan, memperkuat sistem presidensial, dan meningkatkan efektivitas kerja parlemen," ujar Rani dalam pemaparannya.
Baca juga : Pengembangan Wisata & Edukasi, BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Desa Ketapanrame
Meski demikian, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa penerapan parliamentary threshold juga memunculkan sejumlah persoalan yang berdampak pada kualitas representasi politik.
Salah satunya adalah fenomena wasted vote, yakni suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR karena partai politik yang dipilih tidak memenuhi ambang batas parlemen.
Menurut Rani, kondisi tersebut berpotensi mengurangi makna kedaulatan rakyat karena tidak seluruh suara pemilih dapat terakomodasi dalam sistem perwakilan politik.
Selain itu, ia menemukan adanya ketidaksesuaian antara prinsip sistem pemilu proporsional yang menekankan keseimbangan antara perolehan suara dan alokasi kursi dengan mekanisme parliamentary threshold yang membatasi konversi suara menjadi kursi legislatif.
"Ketidakselarasan ini berdampak pada berkurangnya keadilan dalam keterwakilan politik yang menjadi tujuan utama sistem pemilu proporsional," katanya.
Rani juga menyoroti persoalan kepastian hukum akibat perubahan besaran parliamentary threshold yang terus terjadi dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
Dinamika tersebut mendorong revisi Undang-Undang Pemilu secara berulang dan memicu berbagai pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
Urgensi rekonstruksi pengaturan parliamentary threshold semakin menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, namun pembentuk undang-undang diminta menyusun formulasi baru sebelum pemilu berikutnya digelar.
Baca juga : Quartararo Kehilangan Motivasi Usai Terpuruk di Mugello
Berangkat dari mandat tersebut, Rani melakukan studi perbandingan hukum terhadap Filipina, Polandia, dan Turki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga negara tersebut sama-sama menerapkan parliamentary threshold untuk menjaga stabilitas politik.
Namun, mengimbanginya dengan mekanisme afirmatif berupa koalisi elektoral yang memungkinkan partai-partai kecil tetap memiliki peluang memperoleh keterwakilan politik.
"Filipina, Polandia, dan Turki menunjukkan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian tidak harus mengorbankan keterwakilan politik. Mekanisme koalisi mampu meminimalkan wasted vote sekaligus menjaga stabilitas sistem politik," ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Rani menawarkan rekonstruksi Pasal 414 Undang-Undang Pemilu dengan tetap mempertahankan parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Namun, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas diberikan kesempatan membentuk koalisi dengan partai lain hingga mencapai akumulasi suara minimal 4 persen secara nasional.
Dalam usulannya, pembentukan koalisi wajib dilakukan secara tertulis dan didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Menurut Rani, model tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan dan perlindungan terhadap hak politik warga negara.
Ia menjelaskan, angka 4 persen tetap dipertahankan karena berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 dinilai mampu menjaga tujuan penyederhanaan sistem kepartaian.
Sementara itu, mekanisme koalisi memberikan ruang bagi partai-partai kecil untuk mengonsolidasikan suara sehingga aspirasi politik yang mereka representasikan tetap memiliki peluang masuk ke parlemen.
Baca juga : Perintangan Kasus CPO, Kejagung TSK-kan Mantan Komisioner Ombudsman
"Partai-partai kecil yang tidak mencapai ambang batas tetap dapat menggabungkan kekuatan politiknya sehingga suara pemilih tidak hilang begitu saja dan tetap berpeluang terkonversi menjadi representasi politik," ucap Rani.
Melalui rekonstruksi tersebut, ia berharap jumlah wasted vote dapat ditekan tanpa menghilangkan fungsi parliamentary threshold sebagai instrumen penguatan sistem presidensial dan efektivitas parlemen.
Selain itu, formulasi baru tersebut dinilai berpotensi memperkuat ketahanan konstitusional Undang-Undang Pemilu terhadap gugatan judicial review karena menawarkan solusi yang lebih inklusif terhadap persoalan yang selama ini berulang dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebagai rekomendasi, Rani meminta legislator dan pemerintah tidak menghapus parliamentary threshold, melainkan menyempurnakannya melalui pengaturan mekanisme koalisi antarpartai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Di sisi lain, KPU juga didorong menyiapkan aturan teknis mengenai koalisi prapemilu yang jelas, transparan, dan akuntabel agar dapat diimplementasikan secara efektif menjelang Pemilu 2029.
Melalui penelitian tersebut, Rani tidak hanya mengkritisi kelemahan pengaturan yang berlaku saat ini, tetapi juga menawarkan model baru yang berupaya menjembatani kebutuhan stabilitas politik dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan representasi sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya