Dark/Light Mode

Kritik “Fikih” di Balik Penghapusan Lunas Tunda Ganti

Kamis, 17 September 2026 04:45 WIB
ilustrasi (gambar dibuat dengan AI)
ilustrasi (gambar dibuat dengan AI)


Bayangkan menabung sepuluh tahun untuk naik haji. Setiap bulan menyisihkan gaji. Menunggu nomor porsi keluar. Menunggu lagi sampai giliran tiba. Lalu, tanpa penjelasan yang jelas, ada orang lain yang baru mendaftar kemarin sore justru berangkat lebih dulu. Bukan karena mukjizat. Karena ada uang dan bayar lebih mahal.

Itulah yang selama ini berlangsung lewat skema "lunas tunda ganti" dalam penyelenggaraan haji khusus. Pada 10 September 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan penghapusannya. Alasannya jelas, ada oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk mengisi kursi kosong itu dengan jemaah lain, bukan berdasarkan nomor urut porsi, tapi berdasarkan siapa yang sanggup bayar paling mahal. Dahnil menyebutnya dengan istilah yang pas, "tidak ngantri asal bayar mahal."

Mekanismenya sebenarnya sederhana, hanya dibungkus istilah yang terdengar rapi. Jemaah sudah lunas, lalu batal atau menunda. Kursinya kosong. PIHK mengusulkan pengganti ke Kementerian. Dalam praktiknya, pengganti ini sering ditawarkan bukan kepada jemaah lama yang sudah antre bertahun-tahun, melainkan kepada jemaah yang baru saja mendaftar dan bersedia membayar harga premium. Sejumlah laporan bahkan menyebut ada uang sogokan yang mengalir ke oknum di internal PIHK maupun kementerian. Praktik ini disebut-sebut berkelindan dengan kasus korupsi kuota haji yang lama menjadi sorotan.

Penulis tidak sedang dan hendak mengulang-ulang berita kebijakan ini. Karena menurut penulis yang lebih penting untuk didudukkan adalah apa sesungguhnya hakikat akad di balik skema ini, dan mengapa ia bermasalah menurut fikih. Karena jika sudah bermasalah secara fikih maka bermasalah pula ibadah hajinya, karena haji adalah ibadah dan Allah Zat yang Thayyib dan tidak menerima kecuali yang thayyib, maka akad yang bermasalah dalam pembayaran porsi haji akan berdampak pula kepada ibadah hajinya. 

Baca juga : Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Pastikan Jadwal Penerbangan Sebelum ke Bandara

Dalam kaidah fikih disebutkan, bahwa yang jadi ukuran dalam akad adalah maksud dan substansinya, bukan sekadar nama dan bentuknya (al-'ibratu fi al-'uqud lil-maqashid wa al-ma'ani, la lil-alfazh wa al-mabani). Ini kaidah dasar dalam kajian akad dan termasuk di dalamnya adalah akad bayar porsi haji. Nama "lunas tunda ganti" membingkai proses ini sebagai peristiwa administratif biasa. Padahal substansinya adalah pemindahtanganan hak antrean dari satu pihak ke pihak lain, dengan imbalan materi, di luar mekanisme yang adil dan terbuka. Ini hilah atau bahasa lainnya rekayasa hukum yang mengubah kulit luar transaksi, sementara esensinya tetap jual-beli kesempatan mendahului antrean.

Dan di sinilah letak kezalimannya. Ketika kursi kosong diberikan kepada jemaah baru yang membayar lebih mahal, sementara ribuan jemaah lain sudah menunggu bertahun-tahun sesuai nomor urut porsinya, telah terjadi zulm yang nyata terhadap hak mereka yang sabar mengantre. Allah berfirman mengecam kezaliman secara umum:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian." (QS. An-Nisa [4]: 29)

Ayat ini menegaskan, keridaan dua pihak yang bertransaksi, dalam hal ini jemaah baru dan PIHK, tidak lantas menghalalkan cara yang batil, apalagi jika itu merugikan pihak ketiga yang tidak hadir di meja transaksi yaitu para jemaah lainnya yang telah mengantre, menunggu lama dan seharusnya menerima giliran berangkat haji.

Bila benar ada uang sogokan seperti disebut sejumlah pemberitaan, skema ini sudah masuk wilayah risywah yang diharamkan tegas.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Baca juga : Saksi Kemenag Ungkap Kepadatan Haji Jika Skema 92:8 Diterapkan

"Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil, dan janganlah kalian menyuapkannya kepada para penguasa dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta manusia lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Rasulullah SAW bahkan bersabda dengan bahasa yang keras soal ini, "Allah melaknat pihak yang menyuap dan pihak yang menerima suap." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Karena itu, langkah Kemenhaj menghapus skema ini patut diapresiasi. Ia selaras dengan kaidah sadd al-dzari'ah yaitu menutup celah yang berpotensi mengantarkan pada kerusakan, sekalipun jalan itu sendiri semula tampak mubah. Ia juga mengembalikan asas keadilan dan kesetaraan di antara sesama calon jemaah haji khusus.

Dukungan juga datang dari asosiasi travel haji dan umrah yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh),  mereka juga mendukung penghapusan ini. Tapi mereka mengingatkan satu hal penting, jangan sampai jemaah yang batal karena alasan yang sah, belum siap secara finansial, tidak lulus pemeriksaan kesehatan, atau kendala lain yang bisa dibuktikan, justru dirugikan oleh kebijakan yang sebenarnya ditujukan untuk memberantas penyalahgunaan. Usul mereka masuk akal, bedakan jemaah yang batal karena kondisi nyata dari mereka yang sejak awal hanya mendaftar untuk menahan kursi tanpa niat berangkat.

Catatan ini penting menurut penulis. Reformasi yang baik tidak cukup menghapus celah lama tanpa membuka jalan yang adil bagi persoalan yang memang wajar terjadi, orang sakit, orang yang belum punya cukup biaya, atau keluarga yang berhalangan mendadak. Jalan keluarnya bukan menutup mata dari kenyataan itu, tapi merancang mekanisme pelepasan hak yang diverifikasi negara, bukan transaksi komersial yang dikendalikan pihak swasta (rente haji) demi keuntungan sepihak.

Baca juga : Saksi Bantah Dimutasi karena Tolak Pembagian Kuota Haji 50:50

Yang diharapkan masyarakat sekarang sederhana. Kemenhaj perlu tegas menjalankan kebijakan ini sampai ke akar-akarnya, tidak berhenti di pengumuman. Kalau memang ada aliran sogokan seperti disebut dalam pemberitaan, hukum harus ditegakkan terhadap oknum PIHK maupun pejabat yang terlibat, tanpa pandang bulu. 

Dan yang paling dinantikan masyarakat adalah: antrean haji yang selama ini mengular, yang membuat orang menunggu satu dekade lebih hanya untuk sampai ke Tanah Suci, bisa berangsur memendek di era kementerian yang sekarang. Dan karena sistem sudah benar-benar berjalan sesuai mekanisme gilirannya. Itu yang disebut adil. Dan haji, sejatinya, adalah ibadah yang mestinya dijaga tetap bersih dari kezaliman terhadap siapa pun, termasuk mereka yang sabar menunggu di ujung antrean. [ ]

 

 

 

M. Reza Prima Matondang
M. Reza Prima Matondang
Oleh: M. Reza Prima Matondnag,. ME Penulis adalah dosen fikih muamalah Universitas Muhammadiyah Jakarta dan anggota Komisi Fatwa dan Metodologi MUI Pusat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :