Dark/Light Mode

Wilmar Laporkan Luwia Farah Ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan

Rabu, 24 November 2021 12:02 WIB
Wilmar. (Foto: ist)
Wilmar. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), perusahaan afiliasi Wilmar telah melaporkan Luwia Farah Utari kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/0302/V/2021/ Bareskrim tanggal 6 Mei 2021.

Atas laporan tersebut, telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1312.2a /XI/2021/Dittipidum tanggal 16 November 2021.

Baca juga : Persebaya Waspadai Agresifitas Permainan Pendekar Cisadane

Dan juga Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat Dittipidum Bareskrim Polri Nomor: B/160.4a/XI/2021Dittipidum tanggal 16 November 2021.

Head Legal PT SNI M. Syafe’i mengatakan, laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh Luwia Farah Utari pada periode Oktober 2017 hingga Maret 2018 prosesnya telah ditingkatkan dari pennyedilikan menjadi penyidikan.

Baca juga : SBY Diacungi Jempol

“Akibat keterangan dalam isi perjanjian yang tidak sesuai dengan kebenaran dan penipuan yang dilakukan oleh Luwia Farah Utari tersebut, telah menyebabkan PT SNI rugi hingga ratusan miliar rupiah,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (24/11). [DIT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.