Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wilmar: Gugatan Luwia Farah Ditolak Hakim

Kamis, 11 November 2021 17:51 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: ist)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari.

Putusan itu dijatuhkan berkaitan dengan sengketa industri terhadap perusahaan afiliasi Wilmar dan Hakim mengabulkan eksepsi Wilmar sebagai pihak tergugat.  

Baca juga : Yusril Gigit Jari

Menurut Kuasa Hukum Wilmar, Mauliate P. Situmorang, hakim telah menolak gugatan tersebut dalam putusan sela pada 7 Oktober 2021. Dari keputusan tersebut, baik tergugat maupun penggugat tidak mengajukan upaya hukum sesuai tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. “Putusan hakim telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena sudah lebih lebih dari 14 hari para pihak tidak melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata Mauliate melalui siaran pers, Kamis (11/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, Farma International PTE LTD sebagai pemegang mayoritas saham di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar.

Baca juga : MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY

Penggugat mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud, padahal proses jual-beli saham tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan juga adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.