Dark/Light Mode

OJK Segera Rilis 2 Aturan PAYDI Dan Fintech

Jumat, 28 Januari 2022 19:52 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan/OJK. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan/OJK. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

Baca juga : Irvan Herman Fasilitasi Silaturahmi PAN Riau Dengan Kapolda

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” ujar Riswinandi.

Baca juga : BPOM Segera Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Boster

Ia menjelaskan, dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan. ]DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.