Dark/Light Mode

OJK Segera Rilis 2 Aturan PAYDI Dan Fintech

Jumat, 28 Januari 2022 19:52 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan/OJK. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan/OJK. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB), yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink), dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

Baca juga : Irvan Herman Fasilitasi Silaturahmi PAN Riau Dengan Kapolda

“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi di Jakarta, Jumat (28/1).

Baca juga : BPOM Segera Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Boster

Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Baca juga : Deradikalisasi Dalam Cita Dan Fakta (3)

“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” ujar Riswinandi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.