Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Revitalisasi-Diskon Harga Gas Kerek Industri Pupuk
Selasa, 22 Februari 2022 17:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Industri pupuk berperan penting untuk mengamankan produksi dan nilai tambah produk pertanian. Hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas pemerintah, yakni keamanan pangan nasional. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian bertekad meningkatkan pembinaan industri pupuk agar lebih produktif dan berdaya saing.
“Dalam pengembangan industri pupuk di tanah air, kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan realisasi produksi industri eksisting maupun peningkatan kapasitas nasional melalui investasi baru,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito di Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut Warsito, sektor pertanian saat ini menghadapi tantangan berat, seperti alih fungsi lahan dan serangan hama terutama sebagai akibat dari perubahan iklim global yang menyebabkan penurunan produktivitas di sektor pertanian. “Untuk itu, perlu dukungan teknologi agar sektor pertanian dapat menjadi solusi ketahanan pangan dan perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Warsito mengemukakan, kebutuhan pupuk semakin meningkat sejalan dengan upaya peningkatan produksi pertanian dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional di masa datang. “Pabrik pupuk yang ada saat ini pada umumnya berusia tua, rata-rata di atas 30 tahun yang menyebabkan konsumsi bahan baku dan energi menjadi kurang efisien,” ungkapnya.
Baca juga : Menperin: Hilirisasi Mineral Kerek Produksi Katoda Tembaga
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kemenperin memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien serta pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk eksisting.
“Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk, Menteri Perindustrian diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, serta mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait,” paparnya.
Lebih lanjut, menurut amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Menteri Perindustrian berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan perindustrian. Dalam hal ini, industri pupuk yang merupakan salah satu sektor yang strategis karena bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pupuk untuk menjamin ketahanan pangan nasional.
“Penggantian pabrik khususnya pabrik pupuk urea telah meningkatkan efisiensi dalam proses produksi dengan menurunkan konsumsi gas bumi hingga 33 persen,” imbuhnya. Keberhasilan pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk ini tidak lepas dari dukungan penyediaan bahan baku yang cukup serta pelaksanaan peta jalan kebutuhan pupuk jangka panjang.
Baca juga : Dukung Revitalisasi Pasar Rembang, Gerindra Bakal Temui Kementerian PUPR
Saat ini, industri pupuk termasuk ke dalam sektor yang mendapatkan fasilitas penurunan harga gas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 jo. Nomor 134K Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Dengan adanya fasilitas penurunan harga gas bumi tertentu tersebut khususnya bagi industri pupuk telah berhasil menurunkan harga pokok produksi (HPP) pupuk yang berimbas pada penurunan beban subsidi pupuk serta adanya peningkatan penerimaan pajak,” tutur Warsito.
Menurutnya, implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah membantu industri pupuk dalam upaya survival di masa pandemi. Kinerja industri pupuk secara umum mengalami perbaikan yang sangat signifikan.
“Penurunan harga gas bumi telah mengakibatkan meningkatnya utilitas industri pupuk dari 85 persen pada tahun 2019, meningkat menjadi 88 persen pada tahun 2020 dan meningkat tajam menjadi 104 persen pada tahun 2021,” sebutnya.
Baca juga : Digitalisasi, Bikin Distribusi Pupuk Subsidi Real Time
Demikian juga dengan kinerja penjualan baik domestik maupun ekspor meningkat terus mencapai Rp 28 triliun pada tahun 2021 dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp 24 triliun. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya