Dark/Light Mode

Pemerintah Apresiasi DPR Soal Hak Inisiatif RUU TPKS

Selasa, 11 Januari 2022 17:53 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat konferensi pers di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (11/1). (Foto: Dok. KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat konferensi pers di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (11/1). (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengapresiasi langkah DPR yang akan menjadikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR, Selasa (18/1).

"Ini wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPR untuk segera menjadikan RUU TPKS sebagai payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Moeldoko saat konferensi pers, di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (11/1).

Baca juga : Tata Pesisir Dan Hilangkan Prostitusi, Bupati Zaki Banjir Pujian

Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa pihaknya akan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR, Selasa (18/1).

Kepastian ini disampaikan Puan dalam pidato saat rapat paripurna ke-12 DPR masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022, Selasa (11/1).

Baca juga : Dyah Roro Esti: Fraksi Golkar Dukung Pengesahan RUU TPKS

Lebih lanjut Moeldoko mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPA, dan Gugus Tugas percepatan RUU TPKS akan terus menjalin komunikasi dengan DPR untuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.