Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenkop UKM Janji Beri Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
Selasa, 8 Maret 2022 14:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).
Upaya ini dilakukan, sebagai langkah Kemenkop UKM dalam mengembangkan, dan memberdayakan koperasi dan UMK. Khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal.
Baca juga : Sambangi PP Jabar, Bamsoet Dukung Pelaksanaan Apel Siaga Kesetiaan Pancasila
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenlop UKM Eddy Satriya mengatakan, kondisi real di lapangan, nyatanya PUMK memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan.
Menurut Eddy, hal tersebut saling berkaitan untuk berlangsungnya, expansi dan kestabilan usahanya. Kemenkop UKM melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum peningkatan literasi bagi PUMK dalam rangka pelaksanaan amanat UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 7 tahun 2021.
Baca juga : Kemenkop UKM Kebut Vaksinasi Booster Untuk Anggota Koperasi Dan UMKM
"Dalam melaksanakan usaha, KemenKopUKM dibantu oleh Asdep (Asisten deputi) Fasilitasi hukum dan konsultasi usaha. Terutama dalam mendampingi UMKM yang terkendala permasalahan hukum," jelasnya dalam acara penyuluhan tentang Hukum Perjanjian/Kontrak Dalam Kegiatan Berusaha bagi PUMK di Aceh, yang dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (8/3).
Eddy melanjutkan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya