Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kadin-Kejagung Akan Beri Edukasi Hukum Ke Para Pengusaha

Jumat, 25 Februari 2022 09:40 WIB
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (kanan) bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/2). (Foto: Dok. Kadin)
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (kanan) bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/2). (Foto: Dok. Kadin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/2). Dari hasil pertemuan ini, Kadin bersama Kejaksaan Agung akan membuat Nota Kesepahaman untuk bekerja sama memberikan edukasi kepada asosiasi usaha yang berada di bawah naungan Kadin di berbagai daerah terkait pelaksanaan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sekaligus memberikan edukasi tentang berbagai peraturan di kejaksaan yang terkait dengan penegakan hukum dalam bidang usaha.

Kadin dan Kejaksaan Agung juga akan membuat Tim Kerja. Dari Kadin diwakili Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen, sementara dari Kejaksaan Agung diwakili Staf Umum Jaksa Agung Kuntadi. Tim Kerja Kadin-Kejaksaan Agung berfungsi untuk memonitoring pelaksanaan UU Cipta Kerja di berbagai daerah agar investor lokal maupun luar negeri bisa berinvestasi sesuai ketentuan, tanpa mendapatkan hambatan serta kriminalisasi dari berbagai oknum sipil maupun aparat yang tidak bertanggung jawab

Baca juga : Golkar Bidik Suara Ibu-ibu Pengajian

"Tim Kerja Kadin-Kejaksaan Agung juga akan memberikan bantuan konsultasi dan koordinasi terhadap dunia usaha yang mendapatkan kriminalisasi. Sehingga bisa mewujudkan iklim investasi yang sehat dan kondusif, agar para investor yang berinvestasi di Indonesia bisa semakin banyak. Sehingga, pada akhirnya bisa membuka banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memulihkan perekonomian nasional," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai bertemu Jaksa Agung.

Ketua MPR ini menjelaskan, Kadin juga mendukung langkah Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegakkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam upaya penyelesaian perkara diluar jalur peradilan. Bahkan, restorative justice kini telah menjadi brand kejaksaan, yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Sambutan dari masyarakat terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini juga sangat positif.

Baca juga : Jelang Ramadhan Permintaan Kurma Hijra Meningkat

"Dalam menjalankan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tindak pidana tetap melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sudah 300 lebih perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif, antara lain pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Sangihe, perkara penadahan, pencurian, penganiayaan, hingga perkara pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Penerapannya mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau/pengadilan. Sehingga bisa meminimalisir over capacity Lapas yang selama ini menjadi momok bagi Lapas di Indonesia.

Baca juga : Waspada, Penularan Omicron di DKI Didominasi Klaster Perumahan

"Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif. Syarat seseorang bisa mendapatkan keadilan restoratif antara lain, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.