Dark/Light Mode

Harga Acuan Keekonomian Migor Curah Dipatok Rp 21.034 Per Kg

Kamis, 31 Maret 2022 10:17 WIB
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika. (Foto: ist)
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah (MGS) dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, Kamis (31/3).

BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp 21.034 per kilogram atau Rp 18.930 per liter.

Baca juga : Keren, Kemenko Perekonomian Raih Penghargaan Di Ajang PRIA 2022

Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp 21.034 per kg atau Rp 18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022. 

“Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” jelas Putu.

Ketentuan harga penyerahan minyak goreng curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp 15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp 14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp 13.333 per kilogram.

Baca juga : Reza Artamevia Kesepian, Ngarep Dapat Berondong

“Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg,” ujar Putu. Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) pada prinsipnya sama dengan HAK nasional, namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar NTT Rp 2.190 per liter, Maluku dan Maluku Utara Rp 2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp 2.550 per liter.

Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan (IdFoods PT. PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia, dsb) untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

“Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual MGS Curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDP KS,” tegas Putu. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.