Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PMI Manufaktur Juli Kembali Ekspansi, Kadin Minta Tren Positif Dijaga
- Taipei Open 2026, Kalahkan Malaysia, Ganda Garuda Juara
- Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
- Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
- Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge hingga Emas dari Penggeledahan
Koperasi Bermasalah Tak Patuhi Putusan PKPU, Menteri Teten: Segera Gelar RAT Luar Biasa !
Kamis, 19 Mei 2022 21:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta koperasi-koperasi bermasalah segera menggelar RAT (Rapat Anggota Tahunan) Luar Biasa, yang tidak mematuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Di mana terdapat 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU. Salah satunya dengan mengambil aset koperasi dan memenuhi kewajiban kepada para anggotanya.
Baca juga : Luar Biasa! BRI Jadi Perusahaan Publik Terbesar Di Indonesia Oleh Forbes Global 2000
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, saat ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap 8 koperasi bermasalah. Salah satunya Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB).
Dalam kunjungan kerjanya ke Yogyakarta, Menteri Teten sempat bertemu dengan beberapa anggota KSPSB yang menyampaikan kekecewaan mereka, lantaran pengurus KSPSB belum memenuhi putusan PKPU.
Baca juga : Bikin Koperasi, Slankers Diacungi Jempol Menteri Teten
"Saya sampaikan kepada mereka memang Pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU. Bahkan ada indikasi mau mengalihkan kepihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena KemenkopUKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini," ucap Menteri Teten saat mendengarkan keluh kesah para anggota KSPSB, di Yogyakarta, Kamis (19/5).
Teten menganjurkan kepada mereka, agar mengusulkan digelarnya RAT Luar Biasa, untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai oleh pengurus lama, untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggotanya.
Baca juga : Emas Rifda Raih Emas Senam Artistik, CdM Ferry Kono: Luar Biasa!
Diakui Teten, saat ini putusan MA terkait PKPU tidak menunjuk atau membentuk manajemen baru guna mengatasi KSP bermasalah, justru pengelolaan aset diserahkan ke pengurus lama yang sudah gagal.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya