Dark/Light Mode

Bareng Kadin, INSA Gelar Yatch Festival

Selasa, 28 Juni 2022 22:57 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners Association (DPP INSA) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar INSA Yacht Festival (IYF). IYF rencananya akan diselenggarakan di Benoa Marina Bali September mendatang.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, selain sebagai ajang promo pariwisata bahari, perhelatan IYF sebagai ajang mempromosikan dan mengenalkan kapal pesiar yacht di Indonesia.

"Potensi pariwisata bahari di Indonesia cukup terbuka. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak sekali spot untuk wisata bahari," katanya dalam mini gathering IYF di Jakarta, Selasa (28/6).

Carmelita menilai, potensi pariwisata bahari di Indonesia cukup terbuka. Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak sekali spot untuk wisata bahari.

Baca juga : Nyamar Jadi Wanita Demi Festival Musik

Apalagi, kata Carmelita, Pemerintah juga tengah mempersiapkan lebih lanjut lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang. Di mana, empat dari lima DPSP ini terkait dengan wisata bahari.

"INSA menilai perlu ada ajang agar kita bertemu membedah peluang dan tantangan sekaligus mempromosikan pariwisata bahari kita kepada dunia," ujarnya.

Anggota DPP INSA Bidang Pariwisata Kriss Pramono mengatakan, pengembangan wisata bahari di Indonesia masih memiliki beberapa tantangan.

Salah satu tantangan yang dialami adalah pengembangan infrastruktur marina atau dermaga khusus kapal pesiar. Kriss mengungkapkan, jumlah marina di Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya.

Baca juga : Luaskan Area Layanan Di Karawang, PPLI Gelar Sosialisasi AMDAL

Kondisi ini membuat kapal-kapal pesiar asing maupun lokal yang dimiliki pribadi sulit mendapatkan tempat yang aman untuk melabuhkan kapal. "Terbatasnya jumlah marina ini disebabkan karena belum ada aturan khusus untuk pembangunan marina," katanya.

Untuk diketahui, payung hukum pembangunan marina saat ini menggunakan regulasi Terminal Khusus (Tersus) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Saat ini kapal yacht masih dikategorikan barang mewah untuk pribadi, namun jika digunakan untuk menunjang usaha pariwisata bisa mendapat Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kriss menambahkan, pelaku usaha juga terkendala dari sisi pendanaan. Model bisnis marina sangat padat modal dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan modal investasinya. Sehingga dukungan pendanaan terhadap pembangunan belum maksimal.

Baca juga : Ratusan Pengunjung Saksikan Indonesia–Japan Friendship Festival

"Kita harap segala tantangan ini bisa dicarikan solusinya, sehingga potensi wisata bahari benar-benar tergarap optimal untuk mengerek pertumbuhan ekonomi nasional," harapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.