Dark/Light Mode

Cek Ketentuannya Di Sini

Mulai 1 Juli, TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 Untuk Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Kamis, 30 Juni 2022 13:30 WIB
Ilustrasi PNS menerima gaji ke-13 melalui TASPEN (Foto: Humas TASPEN)
Ilustrasi PNS menerima gaji ke-13 melalui TASPEN (Foto: Humas TASPEN)

 Sebelumnya 
Tentang TASPEN

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Baca juga : DKI Salurkan Bansos Untuk Ratusan Ribu Lansia Dan Pekerja

Berdiri sejak 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia.

PT TASPEN (Persero) saat ini memiliki beberapa produk dan layanan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga : Melani Suharli Salurkan Bantuan Renovasi MCK Umum Dan Ratusan Paket Sembako

Selama masa pandemi, PT TASPEN tetap mengedepankan kenyamanan dan keselamatan peserta dengan menerapkan layanan digital berupa TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), yakni layanan berbasis daring yang meliputi TOOS (Taspen One-hour Online Service), layanan E-Klaim, TASPEN Care, dan Otentikasi Digital.

Peserta pensiunan dapat mengakses layanan TASPEN melalui e-klim.taspen.co.id dan tcare.taspen.co.id untuk mengunduh formulir klaim atau mengajukan pertanyaan dan keluhan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.