Dark/Light Mode

Cek, Ini Syarat Terbaru Naik Kapal ASDP

Selasa, 12 Juli 2022 18:24 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-antigen yang berlaku maksimal 7x24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.

"Sementara untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-antigen yang berlaku maksimal 3x24 jam dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi," tuturnya.

Baca juga : Syarat Naik KRL Terbaru Apa Saja? Cek Infonya di Sini

Shelvy menjelaskan, sesuai aturan terbaru kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan atau umum, penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif RT-PCR/Antigen.

Baca juga : Maaf, CR7 Nggak Bakal Dijual

"Begitu juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas. Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing," ungkapnya.

Shelvy menambahkan, terkait pengawasan pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, hingga Satgas Penanganan Covid-19. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.