Dark/Light Mode

Cek, Ini Syarat Terbaru Naik Kapal ASDP

Selasa, 12 Juli 2022 18:24 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk pengguna jasa penyeberangan. Salah satunya, calon penumpang kapal ASDP wajib sudah divaksin booster.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Juga, Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, aturan baru ini demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan dan penularan Covid-19.

"Dalam SE itu diatur setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan," ujarnya, dalam keterangan resminya, Selasa (12/7).

Baca juga : Syarat Naik KRL Terbaru Apa Saja? Cek Infonya di Sini

Syarat-syarat tersebut, pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan.

Kedua, PPDN yang udah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19.

Sementara, untuk vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. 

Mereka juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

"Bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," jelasnya.

Baca juga : Maaf, CR7 Nggak Bakal Dijual

Ketiga, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi, tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi Covid-19," imbuhnya. 

Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen.

Sementara untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga : Gebrak Dunia E-Sport, IndiHome Siap Hadirkan Lead National Series

Sementara khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, dapat melakukan penyeberangan.

Syaratnya, telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 atau telah vaksin dosis pertama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.