Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Dian Ediana Rae menyebut, dalam menjadikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek jaminan utang, berbagai tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Dian merinci tantangan tersebut. Pertama, bentuk Perikatan yang dipersyaratkan yang belum diatur secara jelas. Menurutnya, saat ini jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia.
Sementara jenis HKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya. Kedua, dibutuhkan Pedoman Penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI.
Baca juga : Terhenti Di Japan Open, Jojo Fokus Tur Eropa
“Mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank,” sebutnya dalam webinar bertajuk Prospek Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang, Kamis (1/9).
Kemudian tantangan ketiga, Lembaga Penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HKI perlu ditetapkan sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HKI sebagai acuan bank.
Keempat, Penetapan tata cara Eksekusi HKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI yang dijadikan agunan. Kelima, Secondary Market yang belum tersedia sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif, sehingga Bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit/pembiayaan yang telah diberikan.
Baca juga : Banteng Masih Di Atas Puan Masih Nyungsep
“Namun demikian, dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan,” ucap Dian.
Namun imbaunya, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain valuasi, yaitu penilaian atau valuasi terhadap nilai HKI, baik oleh penilai independen yang memiliki sertifikasi terkait HKI maupun penilai internal bank.
“Selanjutnya Pengikatan HKI, di mana bank harus dapat memastikan bahwa HKI telah diikat secara sempurna, seperti Hak Cipta dan Paten yang saat ini dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia,” terangnya.
Baca juga : DKI Resmikan Kampung Susun Cakung
Lalu eksekusi, di mana pengikatan agunan secara sempurna akan memudahkan bank melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi sehingga perlu pengembangan pasar HKI sebagai agunan utang.
“Untuk pengembangannya kami menilai dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk pengembangan potensi HKI itu sendiri,” ungkap Dian.
Untuk itu, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mengakselerasi implementasi HKI sebagai objek jaminan utang. Yang pertama dari sisi kelembagaan, pemerintah dapat membentuk instansi lembaga untuk registrasi, pencatatan transaksi, dan penjamin HKI.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya