Dark/Light Mode

Road To BUMN Legal Summit 2022

Kementerian Dan Forum Hukum BUMN Kembali Gelar Webinar

Sabtu, 10 September 2022 21:59 WIB
Webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk Session II: Strategic & Common Issues in State Owned Enterprise (BUMN), Rabu (7/9). (Foto: Istimewa)
Webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk Session II: Strategic & Common Issues in State Owned Enterprise (BUMN), Rabu (7/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian BUMN bekerja sama dengan Forum Hukum BUMN memastikan kesiapannya menggelar BUMN Legal Summit 2022 di Bali, akhir bulan ini.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, kembali diselenggarakan Webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk Session II: Strategic & Common Issues in State Owned Enterprise (BUMN), Rabu (7/9).

"Webinar ini akan banyak memberi manfaat bagi semua pengelola fungsi hukum di BUMN dan anak usahanya. Serta dapat dimanfaatkan untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta interaksi bagi insan-insan legal BUMN dan anak usahanya dalam meningkatkan kompetensinya," kata Ketua Umum Forum Hukum BUMN Puji Haryadi.

Dalam webinar ini, sejumlah topik terkait isu-isu strategis akan dikemukakan sebagai pemantik diskusi bagi para insan hukum BUMN dan anak usaha.

Baca juga : Kementerian BUMN Dan Forum Hukum Edukasi Insan Legal

Pembicara pertama, Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia Hambra, dengan topik "Pengelolaan Holding BUMN (Peluang dan Tantangan)", yang membahas tentang kebijakan Pemerintah dalam membentuk holding BUMN dalam rangka mengelola BUMN secara lebih baik.

Pembicara kedua, Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setiawan, dengan topik "Arah Kebijakan dan Regulasi Terkait BUMN", yang mengupas simplifikasi peraturan-peraturan BUMN yang sedang dilakukan saat ini.

Hambra menyampaikan, setiap struktur holding, memiliki fungsi khusus dan karakteristik yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan, diversifikasi usaha, dan sinergi usaha.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 11 Holding BUMN: Holding BUMN Sektor Pupuk (Pupuk Indonesia), Holding BUMN Sektor Pertambangan (Mind ID), Holding BUMN Sektor Farmasi (Biofarma), Holding BUMN Sektor Semen (SIG), Holding BUMN Sektor Asuransi dan Penjaminan (IFG), Holding BUMN Sektor Parawisata (InJourney), Holding BUMN Sektor Perkebunan (Perkebunan Nusantara), Holding BUMN Sektor Energi (Pertamina), Holding BUMN Sektor Pangan (ID FOOD), dan Merger BUMN Sektor Pelabuhan (Pelindo).

Baca juga : Kementerian Dan Forum Hukum BUMN Edukasi Mahasiswa

"Penggabungan Pelindo mempermudah kordinasi pengelolaan pelabuhan di seluruh Indonesia. Hal ini berdampak positif pada kontribusi Pelindo terhadap keuangan negara yang dihitung dalam bentuk dividen, PNBP, konsesi dan pajak penghasilan. Peningkatan realisasi kontribusi kepada negara pada semester I 2022 yakni dividen meningkat 135 persen, konsesi meningkat 13 persen, Pph meningkat 22 persen, PPN meningkat 33 persen, dan PBB meningkat 23 persen," papar Hambra.

Sementara, Wahyu menyampaikan terkait kebijakan deregulasi dan penataan peraturan menteri BUMN. Ia mencontohkan, sebelumnya terdapat 45 Kebijakan Menteri BUMN, yang terbagi jadi 41 Peraturan Menteri BUMN dan 4 Keputusan Menteri BUMN (regelling), yang rencananya setelah Deregulasi dan Penataan akan menjadi 4 Peraturan Menteri BUMN.

Wahyu menambahkan, sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai, BUMN dituntut untuk memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam menyikapi perkembangan iklim bisnis, politik maupun budaya yang terjadi.

Untuk itu, diperlukan talenta terbaik guna menduduki posisi pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan.

Baca juga : Lama Vakum, Eksekutif Keuangan Perbankan Kembali Gelar Ketoprak Financial

"Adanya kebutuhan restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi jabatan yang berasal dari BUMN lain. Sehingga diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi, dan tantangan bagi talenta BUMN, serta untuk membuka peluang bagi talenta muda untuk berkarya dan menjaga keberlangsungan karirnya di lingkungan BUMN," paparnya.

Pada kesempatan ini, Wahyu menyampaikan usulan ketentuan pemeringkatan sebagai Alat Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN. Adapun tingkat kesehatan BUMN dinilai menggunakan peringkat (rating) memakai metode pemeringkatan. Peringkat (rating) untuk menilai tingkat kesehatan BUMN merupakan Peringkat Korporasi (corporate rating).

"Peringkat atau rating dapat menjadi bahan pertimbangan RUPS/Menteri dalam menetapkan penghasilan Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.