Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Revisi Pengaturan Subsidi BBM Sedang Dibahas Antar Kementerian, Bakal Segera Disahkan?
Sabtu, 22 Oktober 2022 16:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berupaya agar subsidi tepat sasaran berjalan dengan baik. Kebijakan pengaturan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran masih dalam pembahasan antarkementerian.
“Sekarang sedang dibahas antarkementerian. Intinya kita berupaya agar subsidi tepat sasaran itu berjalan dengan baik. Pengaturan itu bahwa yang berhak harus mendapatkan (BBM subsidi). Jangan yang tidak berhak mendapatkan (subsidi) malah menghabiskan,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangannya, Sabtu (22/10).
Baca juga : Kapolri: Sinergitas Elemen Bangsa Wujudkan Persatuan
Tutuka memastikan, pemerintah menjaga kepentingan masyarakat yang berhak dan memerlukan BBM bersubsidi.
Dia berharap, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dapat segera selesai.
Baca juga : Menteri BKPM Umumkan Kementerian dan Pemda Terbaik Investasi 2022
“Sekarang masih dibahas. Mudah-mudahaan dapat segera dipublikasikan,” harapnya.
Lebih lanjut, Tutuka menuturkan, untuk menyaring masyarakat yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, nantinya akan digunakan teknologi sistem informasi. Sedangkan untuk BBM jenis Solar, Pemerintah juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Baca juga : Gerbong Pecinta Sandi Tebar Subsidi BBM Untuk Ratusan Pengemudi Ojol Surabaya
“Nanti ada sistem yang disiapkan dipergunakan untuk kepentingan (menyaring masyarakat yang berhak) tersebut. Pemda cenderung kerja sama untuk Solar,” jelas Tutuka.
Sebelumnya, Dirjen Migas menghimbau agar industri tidak mengonsumsi BBM bersubsidi khususnya Solar. Hal ini telah diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya