Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nuning: Revisi Peraturan Panglima TNI Untuk Akomodir Remaja Saat Ini

Rabu, 28 September 2022 20:10 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat militer Susaningtyas Kertopati menilai, langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020, yang salah satunya mengenai syarat tinggi badan calon taruna, sudah melalui uji kelayakan. Revisi itu bertujuan untuk mengakomodir kondisi umum remaja Indonesia.

"Memang (rekrutmen Taruna TNI) dirancang menerapkan standar tinggi sesuai dengan kebutuhan pengawakan Alutsista. Kita ketahui bersama bahwa kecanggihan Alutsista di masa mendatang harus diawaki oleh Perwira TNI yang handal. Oleh karenanya standar rekrutmen Taruna TNI dituntut tinggi menyesuaikan perkembangan teknologi Alutsista," kata wanita yang akrab disapa Nuning itu.

Baca juga : Menpora: Peran Pelatih Penting Demi Kemajuan Sepakbola Indonesia

Menurut dia, standar tinggi itu meliputi standar kesehatan, standar psikologi, standar IQ, standar akademik, termasuk standar postur tubuh. Selain itu, dibutuhkan keseimbangan antara standar yang digunakan agar diperoleh taruna sebagai calon Perwira TNI yang tanggap, tanggon, dan trengginas.

Nuning menerangkan, standar tinggi badan dan standar berat badan, ditambah standar adiraga, standar anatomi dan standar fisiologi adalah beberapa parameter standar postur tubuh taruna TNI. "Keseimbangan seluruh parameter standar postur tubuh merupakan kriteria tampilan Perwira TNI yang ideal," ujarnya.

Baca juga : Andika-Yudo Kasih Jawaban Seirama

Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 itu untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Andika membuat suatu terobosan perubahan aturan tunggi badan dan usia calon Taruna TNI. "Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika, di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri. Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Baca juga : Dudung: Perbedaan Pendapat KSAD Dan Panglima Hal Biasa

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Nuning melihat, revisi ini sudah melalui langkah uji kelayakan terhadap suatu keputusan. "Calon Taruna TNI belakangan banyak yang tinggi badannya tidak memenuhi syarat tetapi memiliki tingkat kecerdasan yang baik atau sangat baik. Kecerdasan ini sangat penting bukan saja untuk mengawaki alutsista saja tapi juga untuk pahami manajerial yang baik di dalam institusi TNI," tandasnya.â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.