Dark/Light Mode

Perpres 126/2022 Gairahkan Produksi Garam Lokal Petani

Selasa, 8 November 2022 15:21 WIB
Foto: Ilustrasi petani garam/Ist
Foto: Ilustrasi petani garam/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Said Agil Siraj (SAS) Institut, Razikin Juraid, mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Pasalnya, itu langkah tepat untuk menggairahkan para petani garam lokal di Indonesia. Sebab, kualitas kandungan yodium sangat bagus, terutama produksi garam dari Indonesia Timur.

“Garam kita ini kan relatif bagus kualitasnya. Kandungan yodiumnya juga bagus, karena air laut kita terutama di wilayah timur itu petani garam mampu memproduksi dengan kualitas yang cukup baik,” kata Razikin saat dihubungi, Selasa (8/11).

Selain itu, air lautnya bersih, kandungan yodiumnya juga bagus itu. Khususnya di beberapa tempat, terutama di wilayah timur di Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat.

Baca juga : Jokowi Perkuat Bulog

Menurut Razikin, dengan adanya Perpres Nomor 126 Tahun 2022 ini, para petani garam di daerah semakin bersemangat memproduksi garam. Lewat Perpres ini, Pemerintah juga akan membangun infrastruktur.

“Karena selama ini petani garam kita sifatnya masih tradisional, belum didukung oleh alat canggih. Misalnya, ketika dikonversi menjadi garam beryodium itu kan butuh mesin penghalus, sehingga di pasar punya nilai jual yang lebih,” ucapnya.

Diakui Razikin, Perpres ini juga memberikan dampak bagi tingkat kesejahteraan petani garam. Karena dalam Perpres tersebut sudah diatur, bagi seluruh industri dalam negeri wajib menggunakan garam hasil produksi petani lokal.

“Dengan adanya Perpres ini, mudah-mudahan bisa di-breakdown dalam konteks yang lebih operasional. Sehingga mendukung produksi petani garam kita. Dan pastinya tingkatkan kesejahteraan petani garam,” katanya.

Baca juga : Home Credit Hadirkan Edukasi Keuangan Bernama PESTA

Terkait regulasi yang menyatakan penyerapan garam lokal oleh industri kurang lebih lima tahun, Razikin meyakini betul regulasi tersebut sebagai uji coba agar para petani garam ke depan bisa mandiri.

Karena itu, lanjut Razikin daya tahan penting untuk menstimulasi, sehingga para petani garam lokal bisa bergairah kembali.

“Lagi-lagi soalnya sama, pasca produksi bagaimana harga di pasar. Ini kosistem yang harus dipenuhi. Saya kira itu yang dalam bayangan Presiden ya,” ungkapnya.

Razikin pun mendorong Pemerintah Daerah mendukung Perpres itu untuk terus mengembangkan produksi garam di wilayah masing-masing. Pasalnya, produksi garam ini belum dijadikan sebagai icon utama Pemerintan Daerah. Padahal, potensinya sangat besar, khususnya di wilayah Timur Indonesia.

Baca juga : Ganjar Optimalkan Produksi Pajale Dan Politik Pupuk

“Cuaca seperti kawasan timur, bagus sekali. Pemerintah Daerah harus sangkutkan itu, tidak bisa meluluh di APBN. Jadi, Pemerintah Daerah mendorong APBD menstimulasi petani garam,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.