Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadikan Perusahaan Yang Transparan
JakPro Luncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran
Kamis, 1 Agustus 2019 11:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran bernama Jakpro Bersih.
Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto mengatakan langkah ini diambil untuk menjadikan perusahaan yang transparan, bersih, berintegritas dan profesional.
Dwi Wahyu Daryoto mengatakan sistem whistle blowing ini sudah mulai diterapkan satu bulan lalu. Dan baru disosialisasikan ke seluruh anak perusahaan PT Jakpro hari ini.
“Kita melihat beberapa area yang perlu diperbaiki. Kalau diperbaiki kan benchmarknya harus yang paling tinggi dong. Artinya jangan step by step, enggak akan mengejar. Tujuannya mendapatkan ISO 37.001, ISO untuk anti suap,” kata Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta, Kamis (1/8).
Baca juga : Gandeng Kader PKK, Gubernur Anies Luncurkan Aplikasi Pendataan Keluarga Terpadu
Untuk mencapai ISO anti suap ini ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Salah satunya perbaikan SOP sistem kualitas dan good coorparate government (GCG). Termasuk didalamnya, whistle blower.
Untuk sistem pelaporan pelanggaran ini, dibuatkan sistem Jakpro Bersih!. Ini merupakan program pelaporan pelanggaran yang dikelola independen oleh pihak ketiga sebagai implementasi tata kelola, risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/ GRC).
“Aktivitas sehari-hari perusahaan dijaga bersama untuk selalu dalam koridor bersih, cegah pelanggaran dan patuh terhadap aturan,” ujar Dwi Wahyu Daryoto.
Tindakan ini dilakukan, lanjut Dwi Wahyu Daryoto, merupakan upaya harmonisasi nilai-nilai perusahaan JAKPRO (Jujur, Aksi, Kompeten, Profesional, Respect, dan Open Minded).
Baca juga : Kendalikan Inflasi, Pemerintah Dan BI Jaga Pasokan Pangan
Jakpro sebagai holding company terintegrasi untuk menguatkan integritas di semua lini. Termasuk merawat subsidiary governance hingga pelaksanaan proyek-proyek penugasan yang bersih bebas korupsi.
Kepercayaan kepada Jakpro sebagai pelaksana proyek-proyek yang didedikasikan untuk masyarakat. Terutama dari Penyertaan Modal Daerah (PMD), memotivasi Jakpro untuk senantiasa bebenah diri dan meningkatkan intensitas integritas bersama para pemangku kepentingan.
Dijelaskannya, sistem pelaporan pelanggaran Jakpro Bersih! dikelola oleh pihak independen, yaitu Deloitte Indonesia. Pelaporan tidak hanya menyangkut Jakpro dan personal di dalamnya, namun juga termasuk semua anak perusahaan.
Kategori pelanggaran yang dimaksud tak hanya korupsi tetapi juga Asset Disappropriation, pelanggaran kode etik, dan penipuan financial statement.
Baca juga : DPR: Amran Jaga Masa Depan Kedaulatan Pangan
“Banyak saluran yang disediakan untuk pelaporan, mulai dari web, email, telepon, mailbox, dan Whatsapp. Pelaporan pelanggaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Validasi pelaporan dan investigasi sepenuhnya dilakukan oleh Deloitte,” terang Dwi Wahyu Daryoto.
Selanjutnya Deloitte akan membuat sistem pelaporan pelanggaran untuk kemudian dilaporkan kepada Jakpro dan ditindaklanjuti.
“Kerahasiaan data pelapor dijamin sepenuhnya,” tegasnya. Sistem ini sudah dapat digunakan mulai hari ini. Pelaporan bisa dilakukan melalui website www.jakarta-propertindo.com. Dapat juga melalui mailbox Jakpro Bersih PO Box 2640 JKP 10026. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya