Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dukung Kemudahan Wajib Pajak, Pajakind Raih Pendanaan Seri A

Senin, 13 Maret 2023 14:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan startup Pajakind mengumumkan mendapatkan pendanaan Seri A untuk mengembangkan bisnis mereka. Ketertarikan investor ini tidak lepas dari beragam fitur Pajakind yang dinilai memberikan kemudahan para wajib pajak.

“Tentu kami bersyukur atas kepercayaan para investor ini. Kucuran dana dari para investor akan kami gunakan untuk mengembangkan divisi research dan development agar fitur-fitur Pajakind kian aplikatif dengan kebutuhan para wajib pajak,” ujar CEO Pajakind, Muhammad Arif Rohman Said Putra, Senin (13/3).

Untuk diketahui Pajakind merupakan startup dalam negeri pertama di bidang perpajakan berbasis mobile apps. Saat ini Pajakind telah digunakan oleh lebih 650 ribu user yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air.

Pajakind didirikan Muhammad Arif Rohman Said Putra sebagai CEO dan Sony Surya Wijaya sebagai CTO.

Baca juga : Orang Muda Ganjar DIY Adakan Penanaman Empon-Empon Dan Bersih Dusun

Arif, sapaan akrab Muhammad Arif Rohman Said Putra, menjelaskan saat ini tax ratio Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain berpendapatan menengah (middle income countries).

Kondisi ini bukan hanya karena masyarakat enggan, tetapi terkadang mereka kesulitan dalam menunaikan kewajiban pajaknya baik karena keterbatasan waktu maupun pemahaman.

“Maka di sini kehadiran aplikasi Pajakind mempunyai nilai strategis untuk membantu wajib pajak menunaikan kewajiban sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan tax ratio Indonesia,” tuturnya. 

Arif mengungkapkan Pajakind memiliki fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat ataupun wajib pajak memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga : Temuan KPK, 134 Pegawai Pajak Punya Saham Di 280 Perusahaan

Mulai dari berita perpajakan terkini, simulasi menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pajak impor, hingga update kurs setiap minggu sesuai PMK.

Selain itu, Pajakind juga menyediakan fitur pembuatan e-Billing untuk membayar pajak, dan konsultasi online melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman.

“Kami juga menyediakan fitur“Catat Kas” untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembuatan laporan keuangan,” katanya.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, kata Arif, Pajakind juga terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik instansi pemerintah, entitas bisnis, hingga sesama penyedia aplikasi.

Baca juga : Kinto One Dukung Pemakain Mobil Listrik Jadi Kendaraan Operasional

Dia mencontohkan Pajakind telah bekerja sama dengan berbagai mitra di sektor keuangan seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Selain itu, Pajakind juga sedang melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak di bidang teknologi finansial seperti halnya Pluang yang merupakan platform investasi multi-aset serta dengan dunia UMKM seperti Kemenkop UKM, PadiUMKM dan juga SMEsHub Indonesia,” urainya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.