Dark/Light Mode

Optimalkan Manfaat Proteksi, AXA Financial Hadirkan Asuransi Jiwa Unit Link

Kamis, 6 April 2023 10:24 WIB
AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan AXA Link Protector, di Jakarta, Rabu (5/4). (Foto: Dok. AxA Financial)
AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan AXA Link Protector, di Jakarta, Rabu (5/4). (Foto: Dok. AxA Financial)

RM.id  Rakyat Merdeka - AXA Financial Indonesia (AFI) memperkenalkan AXA Link Protector, solusi perlindungan jiwa yang memberikan manfaat proteksi yang fleksibel, lengkap, dan optimal dengan berbagai manfaat proteksi tambahan hingga usia 100 tahun.

AFI terus memaksimalkan keberlangsungan proteksi hingga akhir masa pertanggungan.

Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav menyampaikan, dengan AXA Link Protector, nasabah dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik, sesuai kebutuhan, dan tanpa kekhawatiran.

Peluncuran AXA Link Protector merupakan komitmen perusahaan dalam melindungi nasabah dimana produk unit link terbaru ini telah menerapkan peraturan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)," ujar Niharika dalam keterangannys, Rabu (5/4).

Baca juga : Kabar Baik Buat ASN Sulut, TASPEN Siap Hadirkan Hunian Terjangkau

AXA Link Protector menghadirkan ragam manfaat yang mampu untuk memaksimalkan keberlangsungan proteksi dengan alokasi investasi hingga 60 persen sejak tahun pertama dan hingga 100 persen dari tahun kedua dan seterusnya.

Niharika menjelaskan, sebagai komitmen AFI dalam memberikan solusi dan layanan terbaik dengan tetap melindungi kepentingan.

"Nasabah, kami menghadirkan AXA Link Protector, solusi perlindungan jiwa unit link yang sepenuhnya menerapkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 dengan manfaat proteksi yang fleksibel, lengkap dan optimal," ujar Niharika.

AXA Link Protector juga memberikan kebebasan penuh bagi para Nasabah untuk memilih manfaat tambahan yang mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (Easy Health).

Baca juga : Optimalkan TJSL BUMN, BNI Salurkan Beasiswa Hingga Paket Ketahanan Pangan

Perlindungan lainnya adalah manfaat penyakit kritis (AXA Critical Care), pembebasan premi untuk tertanggung yang mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (Waiver Platinum Plus), perlindungan tambahan atas risiko kematian (Term Life Cover), serta santunan tunai harian untuk tertanggung yang menjalani rawat inap (Hospital Income and Surgical Plus).

Sementara itu, Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dharmawata mengatakan, melalui AXA Link Protector, kami ingin memastikan bahwa Nasabah dapat memiliki perlindungan jiwa dengan manfaat proteksi yang sesuai dengan kebutuhan.

"Kami menyadari bahwa Nasabah membutuhkan perlindungan asuransi yang setidaknya memiliki manfaat jiwa maupun kesehatan di antara kebutuhan lainnya," ujar Yudhistira.

Menurutnya, AXA Link Protector dengan Asuransi tambahan yang memprioritaskan pada manfaat Kesehatan dengan cakupan wilayah pertanggungan hingga seluruh dunia.

Baca juga : Srikandi Ganjar Kalteng Ajarkan Perempuan Milenial Untuk Pintar Digital Marketing

"Nasabah dapat memiliki Asuransi jiwa sekaligus Asuransi Kesehatan dikombinasikan dengan manfaat loyalitas untuk mengoptimalkan proteksi mereka,” pungkas Yudhistira. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.