Dark/Light Mode

Mudik Pakai Kereta, Simak Aturan Bagasi dari KAI

Selasa, 11 April 2023 17:44 WIB
Proses penimbangan bagasi calon penumpang kereta (Foto: Dok. KAI)
Proses penimbangan bagasi calon penumpang kereta (Foto: Dok. KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April-2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” terang VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan yang diterima RM.id, Selasa (11/4).

Baca juga : STMA Trisakti Gelar Olimpiade Asuransi dan Aktuaria Tingkat Nasional

Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 kilogram untuk kelas ekonomi. 

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Baca juga : Bertemu Prabowo Di Kertanegara, Imin Bawa Formasi Lengkap

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ucap Joni.

Sementara, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/senjata tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Baca juga : Macan Kemayoran Dihantui Laga Tandang

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.