Dark/Light Mode

BPJamsostek Menara Gencar Kampanyekan Jaminan Perlindungan Sosial Lewat Radio

Senin, 29 Mei 2023 10:42 WIB
Kakacab BPJamsostek Jakarta Menara Mohamad Irfan (tengah) saat sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas di radio bersama penyiar Melanie Putria dan Rico Ceper. (Foto: Istimewa)
Kakacab BPJamsostek Jakarta Menara Mohamad Irfan (tengah) saat sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas di radio bersama penyiar Melanie Putria dan Rico Ceper. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menggelar kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’.

Kali ini, kampanye dilakukan lewat talk show di radio. Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menjadi narasumbernya. Kampanye ini bertujuan menginformasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

"Kerja Keras Bebas cemas, merupakan kampanye atau pesan yang masih fresh from the oven yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia," ujarnya di Jakarta, Senin (29/5).

Baca juga : Nakes Dapat Perlindungan Hukum

Irfan mengatakan, pihaknya ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja. Ia juga menyampaikan pesan bahwa cukup bekerja keras tanpa harus ada merasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun.

"Karena sudah ada BPJamsostek yang memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga di rumah," sambung Irfan.

Lebih lanjut Irfan menjelaskan, ada 5 program yang dikelola BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga : Badung Jadi Pioneer Kabupaten Lengkap Pertama Indonesia, Ini Kata Hadi Tjahjanto

"Untuk JKM, manfaat yang diberikan berupa santunan senilai Rp 42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Misalnya, meninggal karena sakit akan kami bayarkan haknya," jelasnya.

Selain itu, kata Irfan, terdapat manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahli waris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp 174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi atau sederajat  Dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun.

Sedangkan manfaat JKK diberikan perlindungan sejak keluar rumah, dalam perjalanan, di seluruh area kerja/kantor, sampai perjalanan pulang ke rumah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.