Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Bappebti Luncurkan Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Emas PT KMI
Selasa, 6 Juni 2023 15:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi merilis Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Emas PT Kinesis Monetary Indonesia (KMI), yang ditetapkan sejak 30 Mei 2023.
Peluncuran izin ini telah melalui beragam tahapan, salah satunya adalah Cek Fisik Gudang Kustodian Penyimpanan Fisik Emas KMI yang dilaksanakan pada 11 Mei 2023.
Baca juga : Para Catur Pede Penuhi Target 10 Medali Emas APG Kamboja
Proses cek fisik ini dihadiri oleh Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pengawasan, Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama Jakarta Futures Exchange, Budi Susanto, Plt Dirut Kliring Berjangka Indonesia, Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, Dwi Yogyastara, Kepala Bea Cukai Batam, dan Dodo Abudhia Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia.
Didid Noordiatmoko mengatakan, melalui proses cek fisik ini Bappebti memastikan bahwa Fisik Emas yang disimpan oleh KMI di gudang kustodian-nya, merupakan fisik emas asli yang terakreditasi London Bullion Market Association dengan tingkat kemurnian 999.9.
Baca juga : GB Whatsapp Hadirkan Sentuhan Magis Ke Dalam Pesan Anda
“Dengan adanya perilisan resmi Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Emas PT Kinesis Monetary Indonesia (KMI) oleh Bappebti Kementerian Perdagangan, masyarakat bisa melakukan transaksi Fisik Emas secara Digital Dalam Bursa platform perdagangan JFXGOLD X, melalui fitur Pospay Gold dalam aplikasi Pospay, dan aplikasi MetalGO dengan aman dan tenang,” ujar Didid dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Hal ini, terang dia, dikarenakan fisik emas yang ditransaksikan melalui fitur Pospay Gold dan aplikasi MetalGO tersimpan secara baik dengan pengawasan langsung Lembaga Kliring KBI, Bappebti dan dalam kawasan kepabeanan Bea Cukai. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya