Dark/Light Mode

Menteri Siti Tekankan Terobosan Pengelolaan Kawasan Konservasi

Kamis, 4 Mei 2023 23:48 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya melantik Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut, M.Agr.Sc sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Jakarta, Selasa, (2/5/).
Menteri LHK Siti Nurbaya melantik Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut, M.Agr.Sc sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Jakarta, Selasa, (2/5/).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satyawan Pudyatmoko resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang baru.

Dalam sambutannya, Menteri LHK Siti Nurbaya meminta kepada Dirjen KSDAE yang baru melakukan transformasi tata kelola kawasan konservasi berbasis lansekap, ekosistem dan masyarakat.

"Konteks tata kelola lansekap di sini, yaitu pengelolaan kawasan konservasi dengan dukungan dan partisipasi aktif para pihak, termasuk masyarakat sekitar dan di dalam kawasan hutan, sehingga didapatkan manfaat bagi kelestarian alam maupun kesejahteraan masyarakat," ujar Siti dalam keterangannya, Kamis (4/5).

Baca juga : Menpora Dito Banggakan Tradisi Pacuan Kuda Rakyat Kebumen

Menteri dari Partai NasDem ini pun meminta dilakukan terobosan untuk menguatkan pengelolaan kawasan konservasi melalui pola Resort Based Management (RBM) yang berfokus pada penguatan pengelolaan tingkat tapak yang akan memberikan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, melalui peningkatan fungsi tata kelola kawasan konservasi, optimalisasi pengelolaan, perlindungan dan pengamanan, penyediaan data/informasi, dan mampu merespon persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan. 

"Terobosan secara menyeluruh terkait dengan optimalisasi kinerja RBM akan memberikan kepastian areal kerja yang dikelola, wilayah tanggung jawab pengelolaan, dan sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi, termasuk masyarakat di sekitarnya," jelasnya.

Hal ini menurutnya, merupakan unsur penting dalam pencapaian good forest governance dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Baca juga : Menteri Basuki Pastikan Pekerjaan Konstruksi KTT ASEAN Berkualitas Terbaik

Selain itu, Siti meminta kepada Dirien KSDAE untuk melanjutkan pengawalan bersama RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 
Pemerintah bersama Komisi IV DPR memandang penting untuk menyelesaikan revisi undang-undang ini. Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati terbentuknya anggota panitia kerja untuk menyusun RUU KSDAHE. Anggota itu terdiri dari Komisi IV DPR RI, pemerintah dan Komite II DPD RI. 

RUU KSDAHE yang merupakan Perubahan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE perlu segera hadir guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam. Terutama dalam penguatan penegakkan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lansekap, dan pengaturan kerja sama internasional.

"Undang-Undang KSDAHE memegang peranan sangat strategis bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan masa yang akan datang," pungkasnya.■ 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.