Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gara-gara Asap, 80 Persen Penerbangan Di Pontianak Batal Terbang
Senin, 16 September 2019 21:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat bandara di kawasan Pontianak, Kalimantan Barat, paling parah terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, hingga Minggu (15/9) hampir 80 persen penerbangan terpaksa dibatalkan atau mengalami keterlambatan.
“Hampir 80 persen (cancel dan delay) karena kemarin di Pontianak sama sekali enggak bisa dilakukan penerbangan," ujarnya di Jakarta, Senin (16/9).
Baca juga : Garuda Batalkan 15 Penerbangan Rute Domestik
Selain Pontianak, beberapa wilayah di Kalimantan Barat seperti Samarinda turut terimbas. Adapun untuk data terkini seputar penerbangan, Polana mengaku masih terus memperbarui informasi ke pihak bandara setempat.
Polana mengatakan, jumlah pembatalan penerbangan, pengalihan jalur hingga keterlambatan jadwal masih terus berubah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, sejumlah maskapai menanggung kerugian karena insiden kabut asap. BKS-sapaan akrab Budi Karya menjelaskan, kerugian berasal dari kebijakan pembatalan penerbangan.
Baca juga : Garuda Selesaikan Operasional Penerbangan Haji 1440 H dengan OTP 89 Persen
“Ada kerugian tapi belum tahu berapa jumlahnya,” ujarnya. Adapun sejumlah bandara akan memberi insentif parkir inap kepada pesawat yang tidak bisa terbang karena terpapar cuaca buruk.
Terkait penumpang yang tidak jadi berangkat, kata Menhub mengatakan, mereka tidak bisa meminta ganti rugi. Karena, batalnya penerbangan ini sudah masuk kategori keadaan kahar (force majeure).
“Ini bisa dikatakan force majeure ya. Jadi memang kita tidak bisa mengenakan ganti rugi pada penerbangan, karena penerbangan pada dasarnya siap untuk terbang tapi karena ada alam yang tidak memungkinkan, sehingga kita tidak bisa mengatakan ini kesalahan dari maskapai," katanya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya