Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
OJK Tetapkan Arah Kebijakan Jaga Stabilitas Sektor Keuangan
Kamis, 3 Agustus 2023 21:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menegaskan, OJK fokus untuk menjalankan penegakkan atau enforcement atas kepemilikan aktuaris perusahaan pada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Langkah tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Baca juga : Kemenperin: Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Belum Optimal
“OJK mencatat 40 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris hingga Juli 2023. Sementara sebanyak 11 perusahaan asuransi diantaranya telah mengajukan permohonan fit and proper test untuk mengisi posisi aktuaris tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers pengumuman keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Kamis (3/8).
Ia mengatakan, OJK mendorong penguatan profesi penunjang di sektor jasa keuangan, termasuk di antaranya konsultan aktuaria.
Baca juga : Ganjar Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Buat Milenial Dan Gen Z
Hal ini sebagai bagian dari upaya OJK melanjutkan sistem pengawasan yang lebih komprehensif di sektor keuangan.
Selain itu, pihaknya juga menekankan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk dapat berperan aktif dalam mendorong ketersediaan tenaga ahli aktuaria yang berkualitas. Misalnya dengan penyelenggaraan sertifikasi yang lebih rutin, serta pelaksanaan kegiatan pelatihan yang berkelanjutan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya