Dark/Light Mode

OJK Tetapkan Arah Kebijakan Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

Kamis, 3 Agustus 2023 21:04 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menegaskan, OJK fokus untuk menjalankan penegakkan atau enforcement atas kepemilikan aktuaris perusahaan pada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Langkah tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Baca juga : Kemenperin: Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Belum Optimal

“OJK mencatat 40 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris hingga Juli 2023. Sementara sebanyak 11 perusahaan asuransi diantaranya telah mengajukan permohonan fit and proper test untuk mengisi posisi aktuaris tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers pengumuman keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Kamis (3/8).

Ia mengatakan, OJK mendorong penguatan profesi penunjang di sektor jasa keuangan, termasuk di antaranya konsultan aktuaria.

Baca juga : Ganjar Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Buat Milenial Dan Gen Z

Hal ini sebagai bagian dari upaya OJK melanjutkan sistem pengawasan yang lebih komprehensif di sektor keuangan.

Selain itu, pihaknya juga menekankan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk dapat berperan aktif dalam mendorong ketersediaan tenaga ahli aktuaria yang berkualitas. Misalnya dengan penyelenggaraan sertifikasi yang lebih rutin, serta pelaksanaan kegiatan pelatihan yang berkelanjutan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.