Dark/Light Mode

Lampau Target, Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina Raih TKDN Hingga 67,31 Persen

Sabtu, 25 November 2023 20:10 WIB
Forum Kapasitas Nasional (Forkapnas) Tahun 2023 dalam Regional Jawa Subholding Upstream mengikuti seremoni penandatanganan kontrak dengan penyedia barang dan jasa. (Foto: Istimewa)
Forum Kapasitas Nasional (Forkapnas) Tahun 2023 dalam Regional Jawa Subholding Upstream mengikuti seremoni penandatanganan kontrak dengan penyedia barang dan jasa. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina, secara konsisten mendukung aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di setiap kontrak dengan pencapaian hingga Oktober 2023, yang mencapai sebesar 67,31 persen, atau melampaui dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar 58 persen.

Capaian ini menandai komitmen kuat Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina dalam mendukung pertambahan nilai perekonomian domestik dalam mengoptimalkan pemakaian barang dan jasa dari dalam negeri.

Baca juga : Gandeng ITB, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Gelar IIA 2023

Dalam acara Forum Kapasitas Nasional (Forkapnas) Tahun 2023 yang digelar di Jakarta Convention Center Kamis (23/11/2023), Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina mengikuti seremoni penandatanganan kontrak dengan penyedia barang dan jasa.

Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf berkesempatan menyaksikan langsung penyerahan legalitas dimulainya pekerjaan Pembangunan Stasiun Pengumpul ABG Stage 1 di Lapangan Akasia Bagus antara Regional Jawa, yang diwakili Vice President Supply Chain Management Regional Jawa Bayu Kusuma Tri Aryanto dengan Tripatra Engineers & Contractors.

Baca juga : Bantu Padamkan Karhutla Di Sumsel, Pertamina Group Turunkan 206 Personil

Bayu mengatakan, perusahaan juga mengambil inisiatif untuk mempercepat proses verifikasi TKDN ini antara lain dengan aktif melaksanakan Live Verification TKDN dan memperbanyak verifikator TKDN dari internal Perusahaan selain untuk menambah kompetensi Pekerja.

“Kami berkomitmen untuk berusaha memenuhi target Service Level Agreement (SLA) masa verifikasi TKDN selama 3 bulan setelah kontrak berakhir,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1/2023).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.