Dark/Light Mode

Berkat Merdeka Belajar Ke-26, Beban Finansial Dan Administrasi Akreditasi Perguruan Tinggi Berkurang

Selasa, 29 Agustus 2023 18:14 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Dok. Kemendikbudristek)
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Dok. Kemendikbudristek)

RM.id  Rakyat Merdeka - Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, diluncurkan hari ini (29/8) seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi adalah pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dan yang kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Terkait akreditasi, Menteri Nadiem menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengatur status akreditasi yang disederhanakan.

"Selain itu, jika dulu biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi, kini pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM. Jadi sekarang kita kurangi beban finansial perguruan tinggi.”

Baca juga : Pimpinan Perguruan Tinggi Dukung Fleksibilitas Standar Kelulusan Mahasiswa

“Selain itu, sebelumnya, proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Sekarang, proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi. Jadi, kita pangkas juga beban administrasi perguruan tinggi,” kata Nadiem menjelaskan pemangkasan birokrasi akreditasi.

Rektor Universitas Teknik Sumbawa Chairul Hudaya menyambut baik kebijakan ini.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan yang luar biasa karena dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan.

“Keluarnya kebijakan ini bagi saya adalah kejutan (surprise), karena akan melegakan para perguruan tinggi khususnya bagi kami di perguruan tinggi swasta. Karena beban administrasi berkurang, selanjutnya kami bisa lebih fokus sehingga dosen-dosen kita bisa melakukan penelitian, pengabdian masyarakat yang jauh lebih besar dampaknya bagi siapapun yaitu bagi masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar Chairul.

Baca juga : Pererat Persatuan, BNPT Kembali Pertemukan Penyintas Dan Mitra Deradikalisasi

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri, mendukung terobosan Kemendikbudristek terkait akreditasi pendidikan tinggi.

Disampaikan Ganefri, kebijakan pemerintah dalam mengakomodir biaya akreditasi khusus untuk mencapai wajib akreditasi adalah langkah bijaksana yang akan mengurangi beban finansial perguruan tinggi.

"Selain itu, akreditasi perguruan tinggi yang hanya dikategorikan dalam dua (tidak terakreditasi dan terakreditasi) akan memungkinkan perguruan tinggi lebih banyak fokus pada peningkatan kualitas.”

Lebih dari itu, Ganefri mengungkapkan bahwa pengurangan beban administratif dalam proses akreditasi juga memberikan waktu yang lebih banyak bagi dosen dan pegawai untuk berfokus pada pengajaran, penelitian, dan inovasi.

Baca juga : Tamu Asyik Kulineran, Nyanyi Dan Joget Di Atas Panggung

“Saya percaya bahwa langkah ini akan membantu perguruan tinggi lebih fokus dalam meningkatkan mutu dan memberikan dampak positif yang signifikan pada kualitas pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ungkap Ganefri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.