Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dorong Eksportir Simpan Dana Di Dalam Negeri
BI Dan Kemenkeu Kompak Pelototin Devisa Ekspor
Selasa, 8 Januari 2019 13:16 WIB
Sebelumnya
“Peningkatan DHE ke perbankan dalam negeri saat ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi ketersediaan devisa di dalam negeri. Jika jumlah meningkat signifikan tentu sangat berpengaruh pada kestabilan nilai tukar rupiah,” paparnya. Ketua OJK Wimboh Santoso menyambut positif kerja sama ini. “Dengan pengawasan dengan sistem ini data ekspor dan impor yang diperoleh dapat lebih akurat dan cepat,” ujar Wimboh.
Sesmenko Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan pelaksanaan pengawasan ini sudah memiliki payung hukum. Pelaksanaan SiMoDIS diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Baca juga : BI & Kemenkeu Bakal Pelototi SIMoDIS
Dia menjelaskan, KMK untuk menetapkan jenis barangnya seperti pertambangan, perkebunan, kehutahan, perikanan. Sementara, PBI mengatur DHE yang masuk ke Indonesia untuk ditempatkan pada rekening simpanan khusus.
Peraturan tersebut, dipastikan Susiwijono, sudah dirampungkan oleh BI. Secara teknis aturan tersebut sudah berjalan mulai 1 Januari 2019 lalu. Namun memang pelaporan dari DHE dilakukan pada tiga bulan kemudian.
Baca juga : Terus Meningkat, Cadangan Devisa Indonesia
“Kan begini 1 Januari (2019) itu kan tanggal PEB (pemberitahuan ekspor barang)-nya keluar, kewajiban pelaporan itu kan maksimal pada akhir bulan ketiga setelah bulan PEB. Jadi kalau pun PEB-nya per 1 Januari maka pelaporannya di akhir Maret nanti,” tegasnya. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya