Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Kemenkop UKM Sabet Peringkat 2 Zona Hijau Pelayanan Publik Ombudsman
Kamis, 14 Desember 2023 19:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meraih predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman dengan nilai 92,91 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi) kategori A atau zona hijau dengan menempati peringkat 2.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Seskemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menuturkan, anugerah tersebut menjadi motivasi bagi Kemenkop UKM untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan.
Baca juga : Netfid: Debat Perdana Capres Belum Memuaskan Publik
“Penghargaan ini akan kami jadikan penyemangat, sekaligus menjadi bahan evaluasi kementeriannya untuk terus meningkatkan kinerja berdasarkan indikator dan kriteria penilaian yang telah disampaikan,” terang di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Arif mengatakan, melalui indikator dan kriteria yang telah ditentukan oleh Ombudsman, pihaknya akan semakin berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan berinovasi dalam keterbukaan informasi, sekaligus memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan.
Baca juga : Kementan Sasar Pasar Halal Pacu Peningkatan Ekspor Produk Peternakan Di Jepang
“Apresiasi ini merupakan sebuah amanah, kepercayaan, dan motivasi untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya