Dark/Light Mode

GINSI Soroti Keistimewaan Impor Produk Tekstil

Selasa, 19 Desember 2023 14:53 WIB
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Bidang Transportasi, Kepelabuhanan dan Kepabeanan Erwin Taufan. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Bidang Transportasi, Kepelabuhanan dan Kepabeanan Erwin Taufan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyoroti bentuk privilage yang diberikan kepada Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) atas pengecualian pemberitahuan impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) terhadap produk tekstil dan turunannya.

Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Bidang Transportasi, Kepelabuhanan dan Kepabeanan Erwin Taufan mengatakan, keistimewaan yang diberikan kepada importir produsen atau pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) itu justru berpotensi mengganggu kelangsungan industri dalam negeri.

"Kalau ada seperti itu maka ketentuan aturan larangan pembatasan importasi oleh Bea dan Cukai tidak diperlukan lagi. Padahal ketentuan lartas untuk mengendalikan jumlah barang yang masuk maupun yang keluar Indonesia demi menjaga industri dalam negeri," kata Taufan dalam keterangan resminya Selasa (19/12/2023).

Baca juga : BNI Borong 3 Penghargaan Dari Bank Indonesia

Erwin menilai, previlage importasi komoditi tekstil oleh pemegang API-P itu diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Padahal, kalau importir yang kantongi status MITA dari Bea dan Cukai idealnya hanya boleh diberikan prioritas layanan menyangkut fasilitas yang dipunya oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu saja. Jangan sampai lintas kementerian juga memberikan prioritas yang sama, sehingga tumpang tindih aturannya," jelasnya.

Ia mengimbau keistimewaan terhadap produk TPT itu mesti dikaji ulang demi keberlangsungan industri dalam negeri.

Baca juga : MASINDO Soroti Pentingnya Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa nilai impor Indonesia November 2023 mencapai 19,59 miliar dolar AS, naik 4,89 persen dibandingkan Oktober 2023 atau naik 3,29 persen dibandingkan November 2022.

Impor migas November 2023 senilai 3,49 miliar dolar AS, naik 8,79 persen dibandingkan Oktober 2023 dan naik 24,41 persen dibandingkan November 2022.

Adapun, impor nonmigas November 2023 senilai 16,10 miliar dolar AS naik 4,08 persen dibandingkan Oktober 2023 dan turun 0,37 persen dibandingkan November 2022.

Baca juga : HIMNI Bahas Potensi Pemekaran Nias Jadi Provinsi

Peningkatan impor golongan barang nonmigas terbesar November 2023 dibandingkan Oktober 2023 adalah besi dan baja senilai 138,7 juta dolar AS (16,34 persen).

Sementara itu, penurunan terbesar adalah logam mulia dan perhiasan/permata 162,1 juta dolar AS (54,11 persen). BPS melaporkan terdapat tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari-November 2023, yakni China 56,74 miliar dolar AS (33,31 persen), Jepang 15,20 miliar dolar AS (8,92 persen), dan Thailand 9,36 miliar dolar AS (5,50 persen). Sedangkan impor nonmigas dari ASEAN 28,43 miliar dolar AS (16,69 persen) dan Uni Eropa 12,98 miliar dolar AS (7,62 persen).

Adapun menurut golongan penggunaan barang, nilai impor Januari-November 2023 terhadap periode yang sama tahun sebelumnya terjadi peningkatan pada golongan barang modal senilai 3.188,7 juta dolar AS (9,74 persen) dan barang konsumsi 1.471,0 juta dolar AS (8,16 persen). Sementara itu, impor bahan baku/penolong turun 19.464,7 juta dolar AS (11,67 persen).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.