Dark/Light Mode

OJK Perkuat Pelindungan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan

Selasa, 9 Januari 2024 13:16 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Dok. OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Dok. OJK)

 Sebelumnya 
Friderica menegaskan, Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” ucapnya.

Baca juga : Jelang Debat Capres Ketiga, Ini Temuan Indikator Soal Emosi Dan Saling Serang

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK tersebut meliputi, penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen.

Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang.

Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian.

Baca juga : Jalur Kereta Api Bandung Sudah Bisa Dilalui Pasca Kecelakaan

Lalu, mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan.

Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK. Kemudian, pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.

Pengawasan perilaku PUJK (market conduct). Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Baca juga : Perkuat Layanan, Jamkrindo Resmikan Gedung Kantor Baru Di Padang

Selanjutnya, pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK, serta penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

“Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” harap Friderica.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.