Dark/Light Mode

OJK Perkuat Pelindungan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan

Selasa, 9 Januari 2024 13:16 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Dok. OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Dok. OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, guna semakin memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, kehadiran POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

Baca juga : Jelang Debat Capres Ketiga, Ini Temuan Indikator Soal Emosi Dan Saling Serang

OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait, baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat Undang-Undang P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” tegasnya, Selasa (9/1/2024).

Baca juga : Jalur Kereta Api Bandung Sudah Bisa Dilalui Pasca Kecelakaan

Tak hanya itu, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.