Dark/Light Mode

Tak Penuhi Kewajiban Modal, OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri

Selasa, 23 Juli 2024 20:44 WIB
Gedung OJK. (Foto: Ist)
Gedung OJK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By. Pass, KM 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menyampaikan, pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Perjalanan, Jenius Berikan Ragam Kemudahan di Momen Liburan

“Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat ‘Tidak Sehat,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/7/2024).

Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR.

Yakni, untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca juga : Pengamat Sebut Langkah OJK Cabut Izin Kresna Life Sudah Tepat

“Namun, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Roni.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR Lubuk Raya Mandiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK, melakukan pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri,” ujarnya.

Baca juga : KPK Percepat Penyidikan Perkara Pencucian Uang

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.