Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Usai Putusan MK, Komarudin Sebut Gibran Bukan Lagi Kader Partai
Senin, 22 April 2024 23:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PDI Perjuangan kembali menegaskan Gibran Rakabuming Raka bukan lagi bagian dari partai berlambang banteng moncong putih.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Kantor DPP PDI Perjuangan, di Jakarta dikutip Antara Senin (22/4).
"Gibran itu sudah bukan lagi kader partai,” tegas Komarudin.
Baca juga : Putusan Pilpres Diumumkan Besok, MK Dijaga Ketat
Ia menjelaskan, status Gibran tidak lagi menjadi kader PDI Perjuangan sejak putra sulung Presiden Jokowi memutuskan untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Saat awak media menanyakan terkait status Jokowi di PDI Perjuangan, politisi asal Papua itu hanya mengatakan, bahwa presiden sudah berada di kubu lain.
"Ah orang sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja?," katanya.
Baca juga : Urai Kemacetan, Polri Terapkan One Way Arah Puncak Ke Jakarta
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusan MK, terjadi dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Baca juga : Urai Macet Arus Balik, Tol Bocimi Segera Dibuka Lagi
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya