Dark/Light Mode

OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD

Inovasi Keuangan Digital Di RI Masih Terbuka Luas

Sabtu, 10 Agustus 2024 07:05 WIB
OJK meluncurkan peta jalan atau roadmap yang berkaitan dengan pengembangan dan penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital Dan ​Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
OJK meluncurkan peta jalan atau roadmap yang berkaitan dengan pengembangan dan penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital Dan ​Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 (Peta Jalan IAKD 2024-2028). Langkah ini diharapkan bisa mendukung pertumbuhan IAKD.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, saat ini inovasi keuangan digital Indonesia masih sangat terbuka luas. Hal ini lantaran pemanfaatannya yang ma­sih terbilang sedikit di Indonesia.

“Kehadiran bidang baru IAKD di OJK dapat ditransforma­sikan sebagai platform yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” kata Mahendra dalam peluncuran peta jalan tersebut dengan mengusung tema, Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital: Meletakkan Pondasi Pengawasan yang Efektif dan Berimbang, dalam kegiatan OJK Digital Financial Innovation Day atau OJK Digination Day 2024 di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Mahendra menuturkan, indus­tri IAKD memiliki kontribusi penting pada pembangunan na­sional. Terutama untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga : Popularitas Harris Naik, Kubu Trump Putar Otak

Namun diakuinya, masih banyak tantangan yang tidak mudah dalam pengembangan aset keuangan digital yang di­hadapi di Indonesia. Untuk itu, diperlukan sebuah regulasi dan pengawas untuk membatasi ko­ridor yang tepat pada praktiknya di lapangan.

Karenanya, imbuh mantan Wakil Menteri Keuangan ini, kehadiran bidang baru di dalam OJK siap mewadahi semua po­tensi yang besar tersebut.

“Khususnya untuk ditrans­formasikan menjadi platform teknologi yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menyampaikan, baru sekitar satu tahun OJK me­miliki unit pengawasan Ino­vasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Ia berharap, aturan tersebut bisa menjaga praktik aset kripto dan aset keuangan digital sejenis bisa berkembang.

Baca juga : Kurikulum Sekolah Mesti Klop Dengan Dunia Kerja

“Dengan kolaborasi dan sinergi di internal OJK, maka (diharapkan) risiko yang ada sedapat mungkin dapat dimini­malisir,” tegasnya.

Sebagai contoh perkembangan dari inovasi digital, OJK mencatat akumulasi pinjaman yang telah disalurkan oleh in­dustri Peer-to-Peer (P2P) lending, sejak hadir di Indonesia enam tahun lalu sampai saat ini telah mencapai Rp 700 triliun.

Pada saat yang sama, nilai outstanding industri ini diperkirakan sebesar Rp 700 triliun.

Total pinjaman tersebut paling banyak dari ritel, masyarakat dan pelaku usaha dengan kegunaan konsumsi maupun modal kerja.

Baca juga : Perang Saudara Dan Adu Gengsi

“Selanjutnya akan didorong penyaluran di sektor produktif,” ucapnya.

Mahendra bilang, Indonesia tetap harus terus mengikuti perkembangan dari pertumbuhan industri keuangan digital. Jika tidak, Indonesia akan tertinggal dan terlambat dalam menangkap peluang, serta prospek dari ino­vasi kegiatan di sektor keuangan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Ino­vasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menjelaskan, Peta Jalan IAKD 2024-2028 diharap­kan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan man­faat yang lebih luas.

Jadi tidak hanya bagi sek­tor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekono­mian nasional. Serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.