Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat JKK & JKM Bagi Tenaga Kesehatan DKI Jakarta
Senin, 26 Agustus 2024 17:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Mampang gencar melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kali ini sosialisasi dilakukan bagi tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di ruang rapat Kantor Dinas Kesehatan, Senin (26/8/2024).
Kepala BPJamsostek Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karyawan mereka.
Hal ini penting agar semua perusahaan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imam menekankan bahwa kolaborasi antara berbagai lembaga sangat krusial untuk menciptakan sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Baca juga : BPJamsostek Gelar Sosialisasi Manfaat Program Bagi 40 Pelaku Usaha di Pasar Minggu
"Kerja sama ini bertujuan agar setiap perusahaan menyadari pentingnya memberikan jaminan sosial kepada para pekerja," ujar Imam.
Melalui sosialisasi ini, kata Imam, diharapkan lebih banyak perusahaan yang menyadari betapa pentingnya perlindungan sosial bagi karyawan dan segera mengupayakan pendaftaran sebagai peserta BPJamsostek.
Imam menuturkan, dalam kegiatan tersebut timnya menerangkan dua manfaat program BPJamsostek. Yaitu, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Seluruh manfaat BPJamsostek itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta," ujarnya.
Baca juga : Bank DKI Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Di Manggarai Jaksel
Seperti JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas.
Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJamsostek tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
"Yang hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi," ujar Imam.
Baca juga : BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Program ke PT Evoluzione Tyres & PT Arita Prima
Ia berharap seluruh pekerja formal dan informal, bisa segera terlindungi seluruhnya dengan ikut program BPJamsostek, karena iurannya juga sangat terjangkau.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya