Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengamat: Skema Power Wheeling Rugikan Masyarakat dan Negara
Selasa, 3 September 2024 22:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Skema power wheeling (PW) yang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dinilai sebagai upaya privatisasi pengusahaan tenaga listrik.
Selain itu, skema PW juga menjadikan tenaga listrik sebagai komoditas pasar.
"Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi," kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (Iress) Marwan Batubara dalam webinar "Tolak Penerapan Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET" di Jakarta, Selasa, (3/9/2024).
Baca juga : Permudah Diaspora, BNI dan Kemlu Kolaborasikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN.
Menurut Marwan, skema PW akan memberikan kesempatan kepada swasta sehingga mengurangi pendapatan PLN.
Kebijakan ini berpotensi membuat beban subsidi energi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) meningkat, sehingga tarif listrik naik.
Baca juga : Pangan Lokal Perkuat Makan Bergizi Gratis
"Skema PW jelas tidak adil secara moral Pancasila, inskonstitusional, serta akan merugikan rakyat dan negara dengan beban tarif listrik. Dan beban subsidi APBN yang akan naik," kata Marwan.
Dirut PT Geo Dipa Energi (Persero) tahun 2016-2022 yang bergerak di Energi Terbarukan Geothermal, Riki Ibrahim menyatakan, pemaksaan power wheeling dalam RUU EBET dapat merugikan negara.
Menurut Riki, RUU EBET sebaiknya fokus pada pemberian insentif fiskal yang diperluas dan diperbesar agar energi terbarukan dapat berkembang cepat di Indonesia.
Baca juga : Penguatan Literasi Bentengi Masyarakat dari Judi Online
Ia mengatakan, dibukanya kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi listrik sebagaimana termuat dalam Permen ESDM No.01/2015, bukan berarti power wheeling diperbolehkan dalam RUU EBET.
"Hal itu karena disparitas harga listrik yang lebih mahal dari apa yang telah diregulasikan oleh pemerintah, akan mengakibatkan permasalahan baru yang dapat merugikan pemasukan negara," papar Riki yang juga dosen energi terbarukan Universitas Darma Persada.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya