Dark/Light Mode

GINSI Dukung Kemenperin Sosialisasikan Aturan Teknis Impor Besi Baja

Jumat, 6 September 2024 00:27 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha importasi yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertajuk 'Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya untuk Tahun 2025' di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024).

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Transportasi, dan Logistik GINSI Erwin Taufan berharap, sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi para pelaku usaha terkait tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor besi atau baja sesuai dengan Permenperin Nomor 1 Tahun 2024.

"Implementasi aturan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan serta memberikan kepastian pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban yang diatur," kata Taufan.

Taufan menilai, GINSI mendukung implementasi beleid ini sebagai upaya Pemerintah dalam mengatur tata kelola impor baja dan produk turunannya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri dalam negeri.

"Juga guna memastikan pemenuhan kebutuhan bahan baku secara tepat," ujarnya.

Direktur Industri Logam Kemenperin Rizky Aditya Wijaya mengatakan, sektor industri logam dasar menjadi salah satu kontributor utama dalam menopang pertumbuhan sektor industri pengolahan non migas selama triwulan II 2024.

Pertumbuhan sektor itu sangat menggembirakan yakni sebesar 18,07 persen secara year on year (yoy) yang sekaligus menandakan potensi dan vitalitas sektor ini dalam mendukung ekonomi nasional.

Baca juga : Dukung Pembangunan Indonesia, Kontribusi Teknologi Industri Baja Terus Digenjot

Rizky mengungkapkan, laju pertumbuhan sektor industri logam dasar yang signifikan ini melampaui pertumbuhan industri pengolahan nonmigas secara keseluruhan pada triwulan II-2024 yang tercatat pada angka 4,63 persen (yoy).

"Prestasi ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk peningkatan produksi bahan baku besi baja," ungkap Rizki.

Konsumsi baja nasional pada tahun 2024 diperkirakan akan mencapai 18,3 juta ton atau tumbuh sebesar 5,2 persen mengikuti tren pertumbuhan konsumsi sepanjang 2020-2023.

Pertumbuhan ini ditopang oleh berbagai kondisi yang menjadi pendorong permintaan baja.

Antara lain, pertumbuhan baja global, pertumbuhan ekonomi nasional, belanja infrastruktur pemerintah, pertumbuhan sektor properti, pertumbuhan sektor industri pengguna baja di sektor otomotif, elektronik, maritim, dan alat berat.

Industri baja, kata dia, juga merupakan industri strategis bagi pengembangan sektor industri penting lainnya.

Di antaranya konstruksi, alat transportasi, energi, alat pertahanan, infrastruktur.

Baca juga : Bamsoet Dukung Prabowo Jadikan Kementerian Perumahan Rakyat Tersendiri

Rizky berharap industri baja di Tanah Air bisa menjadi leader dalam inovasi dan peningkatan kemampuan.

"Dengan begitu diharapkan sektor industri baja memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk negara lain untuk memenuhi kebutuhan domestik serta bisa bersaing secara global," ujarnya.

Rizky menjelaskan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diundangkan pada 8 Januari 2024 merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong bagi industri nasional.

Beleid itu juga untuk mendukung stabilitas industri baja nasional serta meningkatkan kualitas dan penggunaan produk baja dalam negeri yang menggunakan besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Sesuai dengan beleid itu, pelaku usaha yang akan mengimpor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya diwajibkan memiliki Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Adapun, untuk memperoleh Persetujuan Impor, pelaku usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Rizky menuturkan, dalam proses permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis tersebut, maka pelaku usaha dibagi menjadi lima kelompok.

Baca juga : BPJamsostek Rawamangun Gencar Sosialisasikan Aplikasi E-PLKK ke Mitra

Yakni, Perusahaan Industri, Perusahaan Jasa Industri, Perusahaan Non Industri pemilik API-P, Perusahaan Non Industri pemilik API-U, dan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) yang akan melakukan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

"Pertimbangan Teknis diterbitkan paling banyak satu kali untuk satu perusahaan dan berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak diterbitkan," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini juga dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 16 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Ia berharap, sosialisasi ini dimanfaatkan untuk menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terkait tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis Impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

"Pemerintah melalui Kemenperin sepenuhnya mendukung industri dalam negeri dan terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan industri nasional ke depannya," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.