Dark/Light Mode

BPJamsostek Rawamangun Gencar Sosialisasikan Aplikasi E-PLKK ke Mitra

Kamis, 29 Agustus 2024 21:04 WIB
Foto: BPJamsostek.
Foto: BPJamsostek.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Rawamangun menggelar sosialisasi alur pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui aplikasi e-PLKK kepada 10 mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Rawamangun Deni Suwardani mengatakan, sosialiasi ini merupakan komitmen BPJamsostek untuk meningkatkan kualitas layanan yang diterima oleh peserta telah sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan.

"Sehingga seluruh peserta BPJamsostek dapat ditangani dengan segera oleh mitra PLKK bila mengalami kecelakaan kerja," kata Deni saat sosialisasi kepada 10 mitra PLKK di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

10 mitra PLKK yang hadir di antaranya perwakilan Rumah Sakit (RS) Pusat Otak Nasional, RS Columbia Asia Pulomas, RS EMC Pulomas, RSUP Persahabatan, RS Harum Siswa Medika.

Baca juga : BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat JKK & JKM Bagi Tenaga Kesehatan DKI Jakarta

Kemudian,, RS Kartika Pulomas, Klinik Sukma Anggrek, Klinik SMEC, RS Bedah Rawamangun, dan RSUD. Matraman.

Deni menjelaskan, peserta BPJamsostek dapat dilayani secara gratis bila mengalami kecelakaan kerja.

Peserta cukup menunjukan kartu BPJamsostek yang saat ini bisa diakses digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dengan menunjukan nomor NIK KTP yang valid, mitra PLKK akan koordinasi dengan pihak HRD atau personalia perusahaan terkait untuk konfirmasi kejadian dan kelengkapan berkas yang diperlukan.

Bila kasus kecelakaan kerja memerlukan rawat inap, maka selama perawatan atau pengobatan terkait penanganan medis dan obat-obatan selama indikasi medis kasus kecelakaan kerja di RS yang sudah menjadi mitra PLKK akan ditanggung oleh BPJamsostek sepenuhnya, tanpa membayar biaya perawatan apa pun.

Baca juga : BPJamsostek Gelar Sosialisasi Manfaat Program Bagi 40 Pelaku Usaha di Pasar Minggu

Adapun, ruang lingkup kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Deni menambahkan, aplikasi ini merupakan sistem yang digunakan oleh BPJamsostek untuk pengecekan validitas data kepesertaan, dan juga berfungsi untuk melaporkan kasus kecelakaan kerja bagi peserta.

.elalui aplikasi tersebut, peserta mendapat pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan serta pengobatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

"Aplikasi e- PLKK juga disediakan untuk memudahkan dalam melakukan monitoring pembayaran tagihan," ujarnya.

Baca juga : BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Program ke PT Evoluzione Tyres & PT Arita Prima

Selain sosialisasi, kata Deni, e-PLKK juga dilakukan diskusi untuk mengetahui sejauh mana kualitas layanan yang telah diberikan oleh PLKK pada peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja.

Ia memastikan, BPJamsostek berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta.

Deni berharap, dengan adanya aplikasi e-PLKK penanganan kasus kecelakaan kerja dirumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat.

Sistem baru akan memangkas prosedur sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan cepat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.