Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Audiensi Dengan Kemenperin, PERPRINDO Bahas Kebijakan Pembatasan Produk Impor
Jumat, 23 Agustus 2024 22:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) melakukan audiensi dengan Kementerian Perindustrian untuk membahas adanya wacana kebijakan pembatasan produk impor dan pemindahan jalur masuk impor atau pelabuhan tujuan ke wilayah timur Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, hadir dari PERPRINDO, Wakil Sekjen Heryanto, pengurus bidang regulasi dan hukum Dewanti dan Choky Simamora, pengurus bidang perdagangan dan industri Henry Sofian, dan para anggota.
PERPRINDO menyampaikan beberapa usulan. Di antaranya, meminta pengecualian kebijakan itu terhadap HS Code Produk Elektronika, khususnya di bidang Air Conditioner (AC) dan Refrigrator.
“Karena produksi dalam negeri tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, apabila pemerintah akan menerapkan pemindahan jalur masuk impor ke wilayah timur Indonesia,” ujar Wakil Sekjen PERPRINDO Heryanto.
Selain itu, ditambahkannya, ada beberapa produk pendingin yang tidak diproduksi dalam negeri, sehingga tidak ada produk substitusi lokal.
Baca juga : HUT 79 RI, Kementerian ESDM Pastikan Setrum & Gas Aman Di IKN
Heryanto menjelaskan, pengecualian HS Code kategori AC 8415 mencakup kebutuhan komersial, seperti untuk gedung, perkantoran, hotel, mall/pusat perbelanjaan, restoran, rumah sakit, bandara, dan lainnya.
Sedangkan pengecualian HS Code 8418 kategori Refrigrator di antaranya, industri makanan dan minuman, industri perikanan, UMKM, Supermarket, dan minimarket.
Heryanto juga meminta pemerintah mempertimbangkan infrastruktur pelabuhan di wilayah timur Indonesia yang dinilai belum siap dan kurang memadai.
Di antaranya, Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Sorong. Menurutnya, tidak banyak pelabuhan di luar wilayah Pulau Jawa dapat melayani kapal khusus ekspor-impor.
“Selain itu, perlu dipertimbangkan terkait feeder untuk pengangkutan dari wilayah timur ke Pulau Jawa,” sarannya.
Baca juga : Hadiri Sidang Tahunan MPR, Wapres Kenakan Pakaian Adat Wong Kito
Disampaikan juga dampak dari pemindahan jalur masuk impor atau pelabuhan tujuan ke wilayah timur.
Yakni, potensi adanya penimbunan kargo berlebih terkait dengan dwelling time, leadtime supply, yang berdampak pada kenaikan biaya ekonomi tinggi, kemacetan pelabuhan dan antrean panjang untuk proses loading dan unloading.
Kemudian, adanya kelangkaan empty lokal container, dan memicu potensi kerusakan barang-barang selama transit yang menyebabkan penurunan kualitas produk.
PERPRINDO mengusulkan agar Kemenperin berkoordinasi fengan stakeholder lain seperti pelayaran domestik, forwarder, pemilik atau penyedia jasa di TPK, Pelindo, Bea Cukai dan Kementerian Perhubungan untuk berdiskusi terkait kesiapan infrastruktur tersebut.
Heryanto menyatakan, PERPRINDO mendukung kebijakan pemerintah untuk para importir yang mempunyai produksi dalam negeri.
Baca juga : KSP Gelar Rakor Dengan Tim Ekonomi Prabowo Bahas Pembentukan Badan Karbon
Namun, dia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan pembatasan impor dan pemindahan jalur masuk impor ke wilayah timur Indonesia kepada para pelaku usaha dengan menerapkan grace periode atau masa tenggang dalam kebijakan baru tersebut.
“Namun demikian, penerapan asas resiprokal dari negara pengekspor harus dihindari karena akan berdampak terhadap industri dalam negeri yang masih mengimpor bahan baku,” tandasnya.
Kasubdit dan Kasi Elektronika dan Telematika Kemenperin, Einsten dan Ihsan, mengaku akan mempertimbangkan usulan-usulan yang diberikan PERPRINDO dengan memberikan transparansi data yang diperlukan oleh Kemenperin terkait Mapping Data Impor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya