Dark/Light Mode

Ini Daftar Sanksi Yang Dijatuhkan OJK Di Tahun 2024, Demi Lindungi Konsumen

Selasa, 1 Oktober 2024 20:47 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisaris Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Foto: YouTube)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisaris Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Terkait hal tersebut, OJK telah menjatuhkan sederet sanksi di sepanjang tahun 2024. Mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pemblokiran.

Berikut deretan sanksi yang telah dijatuhkan OJK dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen pada periode Januari-September 2024, seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisaris Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (1/10/2024):

1. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat, dalam periode Januari hingga 23 September 2024.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account, yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Terkait hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.

Baca juga : Indonesia Dipastikan Raih Gelar Juara Di Taipei Open 2024 Melalui Ganda Putri

"Tak hanya memblokir rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," papar Friderica.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

2. Dalam periode 1 Januari hingga 23 September 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa:

  • 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
  • 4 Surat Perintah kepada 4 PUJK
  • 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

Sepanjang tahun sampai 22 September 2024, terdapat 168 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total kerugian Rp 112.734.534.920.

3. Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa:

  • Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan

Baca juga : Ribuan Pengunjung Meriahkan Pesta Rakyat 2024 KBRI London

Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu:

a. Sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK

b. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK, sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  • Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung

Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 23 September 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 490.000.000 kepada 6 PUJK.

Baca juga : Pj Gubernur Adhy Targetkan, Akhir Tahun 2024 Kemiskinan Ekstrem Jatim Capai 0 Persen

Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan. Agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.