Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BI Umumkan Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku
Jumat, 4 Oktober 2024 23:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan, uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menyampaikan, uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengimbau, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
Baca juga : Melorot Rp 10.000, Harga Emas Rp 1.430.000 Per Gram
“Uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Jumat (4/10/2024).
BI juga menekankan, agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Baca juga : Bamsoet Pastikan Sidang Tahunan MPR 2024 Siap Digelar Besok
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI.
“Kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya